Palembang (ANTARA) - Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Askolani menerapkan aturan mewajibkan warganya untuk memakai masker jika ingin mengakses layanan publik sejak Selasa.

“ASN sudah saya perintahkan, jika ada warga yang tidak pakai masker maka tidak usah dilayani,” kata Askolani di Pangkalan Balai, Selasa.

Menurutnya, upaya ini merupakan cara untuk mendisiplinkan warga agar mau mengikuti protokol penanganan COVID-19.

Sikap ini sangat dibutuhkan karena Banyuasin sudah ditemui kasus positif corona berjumlah empat orang.

Baca juga: Kasus positif terjangkit COVID-19 meninggal di Sumsel bertambah dari Banyuasin empat orang

Baca juga: Update 28 April: kasus positif COVID-19 di Sumsel mencapai 143 orang, sembuh dan meninggal bertambah

Untuk memastikan aturan itu berlaku, petugas Satpol PP Pemkab akan bersiaga di pintu masuk Kompleks Perkantoran Banyuasin.

Begitu juga pusat layanan masyarakat lainnya, seperti Kantor Camat, Kantor Lurah, Kantor Kades, Bank, Kantor Pos, Penggadaian, Kantor Pajak Pratama dan lembaga lainnya juga diminta menerapkan hal yang serupa.

Agar aturan ini berjalan optimal, pemkab akan pembagian masker ke warga bagi yang belum menggunakannya. Setidaknya disiapkan 300.000 masker gratis.

Menurutnya, kepatuhan atas imbauan ini menjadi kunci untuk melawan pandemi virus corona.

“Sudah ada yang kena, warga harus waspada tapi jangan panik. Itu kuncinya, tetap pakai masker dan selalu terapkan social dan physical distancing,” kata dia.

Letak geografis Banyuasin yang berdekatan dengan Palembang yang sudah zona merah ditengarai menjadi penyebab masuknya virus tersebut.

Selain itu, Banyuasin juga berada di jalur perlintasan pulau Sumatera dan Jawa dan warga banyak yang bekerja dan sekolah di luar daerah.



 

Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024