Palembang (ANTARA) - Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar divonis empat tahun penjara serta mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,6 miliar dalam kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp130 miliar.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Tipikor Erma Suharti kepada terdakwa Elfin MZ Muchtar pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan yang pertama dan menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Erma Suharti membacakan vonis.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU KPK, Roy Riadi dan Muhammad Riduan yang menuntutnya dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Namun, majelis hakim menambahkan uang pengganti kerugian negara yang harus dikembalikan Elfin, yakni dari Rp300 juta menjadi Rp2,6 miliar dan jika tidak mampu dibayarkan maka diganti dengan aset-aset miliknya atau diganti pidana kurungan 8 bulan jika tidak mencukupi.

Baca juga: Ahmad Yani minta dibebaskan dari dakwaan
Baca juga: Ketua DPRD Muara Enim diduga terima suap proyek senilai Rp3 miliar

Majelis hakim memutuskan Elfin telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Elfin terbukti memiliki peran sebagai kaki tangan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani yang menghubungkanya dengan kontraktor Robi Okta Pahlevi untuk mengambil peran pelaksana 16 proyek jalan senilai Rp130 miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim tahun anggaran 2019.

Modusnya dengan mengubah kriteria dalam proses tender sehingga kontraktor lain tidak terpilih.

Sementara perusahaan milik Robi Okta akhirnya dipilih sebagai pelaksana proyek karena bersedia memberikan commitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek yang dibagikan 10 persen kepada Ahmad Yani dan sisanya kepada wakil bupati dan anggota DPRD setempat yang juga dibagikan oleh Elfin sendiri secara bertahap.

Dari perbuatanya itu Elfin menerima uang senilai Rp1 miliar serta sebidang tanah senilai Rp2 miliar, tas dan sepatu senilai Rp25 juta dari kontraktor Robi karena telah memuluskan suap proyek tersebut.

Perbuatan Elfin yang tidak mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengingat statusnya sebagai ASN tidak menunjukkan contoh yang baik menjadi pemberat vonis.

Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa Elfin bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatanya. Atas vonis tersebut, terdakwa Elfin memilih pikir-pikir.
 

Pewarta : Aziz Munajar
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024