Palembang (ANTARA) - Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar dari Pemerintah Kota Palembang belum memenuhi persyaratan yang ditentukan Kementerian Kesehatan sehingga berkas belum dapat diajukan.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, Senin, mengatakan Pemerintah Kota Palembang masih belum menyurati Pemprov Sumsel maupun pemerintah pusat terkait PSBB meski dukungan untuk pelaksanaan PSBB terus mendesak.
"Bahwa Pemkot Palembang sudah mengajukan surat itu belum ada, kami belum lakukan itu," ujar Ratu Dewa.
Menurut dia Pemerintah Kota Palembang sebenarnya sudah hampir memenuhi semua persyaratan PSBB, seperti ketersediaan sarana prasarana kesehatan, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan persiapan sisi keamanan.
Baca juga: Kota Palembang ditetapkan zona merah COVID-19, positif 30 kasus
Baca juga: Zona merah COVID-19 di Sumsel bertambah tiga daerah, ini rinciannya
Namun jika dilihat dari peningkatan dan kurva penyebaran COVID-19, masih terdapat ganjalan dengan belum meratanya penyebaran COVID-19 di semua kecamatan.
Dari 18 kecamatan di Kota Palembang, kata dia, terdapat dua kecamatan yang masih dinyatakan negatif penyebaran COVID-19 yakni Kecamatan Gandus dan Bukit Kecil.
"Jika dilihat dari peta sebaran maka belum memenuhi syarat," tegas Ratu Dewa.
Meski belum memenuhi syarat, Pemerintah Kota Palembang telah menyiapkan berbagai tindakan simulasi pencegahan untuk mengurangi mobilitas masyarakat mengingat kasus positif di Kota Palembang terus meningkat dan tertinggi di Sumsel.
Simulasi itu seperti pembentukan cek poin di wilayah perbatasan Kota Palembang dengan mencegah kendaraan non-logistik masuk, serta imbauan mendesak kepada masyarakat untuk menggunakan masker saat berada di luar ruangan.
Data Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sumsel mencatat terdapat 76 kasus positif COVID-19 di Kota Palembang atau 60 persen dari total 130 kasus di Sumsel per 27 April 2020, Kota Palembang juga telah berstatus zona merah sejak pertengahan April.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, Senin, mengatakan Pemerintah Kota Palembang masih belum menyurati Pemprov Sumsel maupun pemerintah pusat terkait PSBB meski dukungan untuk pelaksanaan PSBB terus mendesak.
"Bahwa Pemkot Palembang sudah mengajukan surat itu belum ada, kami belum lakukan itu," ujar Ratu Dewa.
Menurut dia Pemerintah Kota Palembang sebenarnya sudah hampir memenuhi semua persyaratan PSBB, seperti ketersediaan sarana prasarana kesehatan, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan persiapan sisi keamanan.
Baca juga: Kota Palembang ditetapkan zona merah COVID-19, positif 30 kasus
Baca juga: Zona merah COVID-19 di Sumsel bertambah tiga daerah, ini rinciannya
Namun jika dilihat dari peningkatan dan kurva penyebaran COVID-19, masih terdapat ganjalan dengan belum meratanya penyebaran COVID-19 di semua kecamatan.
Dari 18 kecamatan di Kota Palembang, kata dia, terdapat dua kecamatan yang masih dinyatakan negatif penyebaran COVID-19 yakni Kecamatan Gandus dan Bukit Kecil.
"Jika dilihat dari peta sebaran maka belum memenuhi syarat," tegas Ratu Dewa.
Meski belum memenuhi syarat, Pemerintah Kota Palembang telah menyiapkan berbagai tindakan simulasi pencegahan untuk mengurangi mobilitas masyarakat mengingat kasus positif di Kota Palembang terus meningkat dan tertinggi di Sumsel.
Simulasi itu seperti pembentukan cek poin di wilayah perbatasan Kota Palembang dengan mencegah kendaraan non-logistik masuk, serta imbauan mendesak kepada masyarakat untuk menggunakan masker saat berada di luar ruangan.
Data Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sumsel mencatat terdapat 76 kasus positif COVID-19 di Kota Palembang atau 60 persen dari total 130 kasus di Sumsel per 27 April 2020, Kota Palembang juga telah berstatus zona merah sejak pertengahan April.