Palembang (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang, Sumatera Selatan, menggratiskan tagihan rekening pemakaian air bersih bagi 17.054 pelanggan yang ekonominya paling terdampak setelah munculnya wabah COVID-19.
"Pelanggan yang digratiskan tagihan rekening airnya, yakni pelanggan yang masuk dalam kelompok 1A, 1B, 1C, dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Direktur Utama PDAM Tirta Musi Andi Wijaya di Palembang, Kamis.
Pembebasan tagihan rekening pemakaian air bersih bagi pelanggan tersebut untuk dua bulan, yakni Mei dan Juni 2020.
Melalui pembebasan pembayaran tagihan rekening pemakaian air bersih itu, katanya, diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat menghadapi kondisi sulit sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sementara, sebelumnya Wali Kota Palembang Harnojoyo menjelaskan bahwa untuk mengurangi beban masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi COVID-19, pihaknya mengeluarkan kebijakan stimulus membebaskan tagihan air bersih selama dua bulan bagi pelanggan PDAM Tirta Musi yang masuk dalam kelompok 1A, 1B, 1C, dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pembebasan tagihan rekening pemakaian air bersih itu sesuai dengan Surat Edaran No.22/SE/V/2020 tertanggal 9 April 2020.
Sesuai surat edaran itu, pembebasan tagihan rekening pemakaian air bersih diberikan untuk pelanggan PDAM Tirta Musi yang termasuk dalam kategori kelompok 1A (hydrant, ledeng umum, dan rumah yatim piatu).
Kelompok 1B (tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu).
Kemudian pelanggan kelompok 1C (rumah sangat sederhana dan rumah susun), serta kelompok masyarakat berpengasilan rendah (MBR).
"Jumlah pelanggan dari empat kelompok itu berdasarkan data PDAM Tirta Musi mencapai 17.054 pelanggan dengan total tagihan yang digratsikan berdasarkan tagihan rata-rata yang biasa diterima selama ini mencapai Rp2,2 miliar," kata wali kota.
"Pelanggan yang digratiskan tagihan rekening airnya, yakni pelanggan yang masuk dalam kelompok 1A, 1B, 1C, dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Direktur Utama PDAM Tirta Musi Andi Wijaya di Palembang, Kamis.
Pembebasan tagihan rekening pemakaian air bersih bagi pelanggan tersebut untuk dua bulan, yakni Mei dan Juni 2020.
Melalui pembebasan pembayaran tagihan rekening pemakaian air bersih itu, katanya, diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat menghadapi kondisi sulit sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sementara, sebelumnya Wali Kota Palembang Harnojoyo menjelaskan bahwa untuk mengurangi beban masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi COVID-19, pihaknya mengeluarkan kebijakan stimulus membebaskan tagihan air bersih selama dua bulan bagi pelanggan PDAM Tirta Musi yang masuk dalam kelompok 1A, 1B, 1C, dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pembebasan tagihan rekening pemakaian air bersih itu sesuai dengan Surat Edaran No.22/SE/V/2020 tertanggal 9 April 2020.
Sesuai surat edaran itu, pembebasan tagihan rekening pemakaian air bersih diberikan untuk pelanggan PDAM Tirta Musi yang termasuk dalam kategori kelompok 1A (hydrant, ledeng umum, dan rumah yatim piatu).
Kelompok 1B (tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu).
Kemudian pelanggan kelompok 1C (rumah sangat sederhana dan rumah susun), serta kelompok masyarakat berpengasilan rendah (MBR).
"Jumlah pelanggan dari empat kelompok itu berdasarkan data PDAM Tirta Musi mencapai 17.054 pelanggan dengan total tagihan yang digratsikan berdasarkan tagihan rata-rata yang biasa diterima selama ini mencapai Rp2,2 miliar," kata wali kota.