Belitung,Babel (ANTARA) - Kapal Pengawasan Perikanan HIU 06 di bawah kendali pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan enam set alat tangkap pukat harimau atau trawl di wilayah perairan Bangka Selatan.
"Alat tangkap trawl tersebut diamankan dari enam unit kapal nelayan di perairan Bangka Selatan," kata Koordinator Satwas PSDKP Belitung Asep Ruhiyat di Tanjung Pandan, Kamis.
Alat tangkap itu, kata dia, sudah diserahterimakan pada hari ini kepada pihaknya untuk diamankan dan disimpan, selanjutnya akan dilakukan pembinaan.
Sebelumnya, kapal pengawas Hiu 06 melakukan kegiatan operasi patroli pengawasan SDKP di perairan Provinsi Bangka Belitung dan menemukan adanya aktivitas nelayan dengan menggunakan alat tangkap trawl.
"Gelar operasi ini juga karena adanya laporan masuk ketika dicek di lokasi lagi beroperasi jadi dokumen kapalnya tidak ada karena ini kapal-kapal kecil semua," kata Asep.
Dalam operasi itu, kata dia, para nelayan telah menyerahkan alat tangkap tersebut dengan sukarela dan membuat surat pernyataan agar tidak menggunakan kembali alat tangkap seperti itu.
"Jadi, kami lakukan pembinaan disuruh kembali tidak akan ulangi lagi. Alat tangkapnya diserahkan mereka secara sukarela," ujarnya.
Ia mengimbau para nelayan tidak menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Apalagi, alat ini dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
"Penggunaan alat tangkap trawl ini jelas dilarang karena merusak sumber daya kelautan dan perikanan kita serta tidak ramah lingkungan," katanya.
Selain itu, kata dia, kapal patroli HIU 06 akan tetap dan terus melakukan patroli penertiban alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Sesuai dengan perjanjian kerja sama pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan antara Pemprov Babel dan Ditjen PSDKP KKP RI pada tahun 2020," ujarnya.
"Alat tangkap trawl tersebut diamankan dari enam unit kapal nelayan di perairan Bangka Selatan," kata Koordinator Satwas PSDKP Belitung Asep Ruhiyat di Tanjung Pandan, Kamis.
Alat tangkap itu, kata dia, sudah diserahterimakan pada hari ini kepada pihaknya untuk diamankan dan disimpan, selanjutnya akan dilakukan pembinaan.
Sebelumnya, kapal pengawas Hiu 06 melakukan kegiatan operasi patroli pengawasan SDKP di perairan Provinsi Bangka Belitung dan menemukan adanya aktivitas nelayan dengan menggunakan alat tangkap trawl.
"Gelar operasi ini juga karena adanya laporan masuk ketika dicek di lokasi lagi beroperasi jadi dokumen kapalnya tidak ada karena ini kapal-kapal kecil semua," kata Asep.
Dalam operasi itu, kata dia, para nelayan telah menyerahkan alat tangkap tersebut dengan sukarela dan membuat surat pernyataan agar tidak menggunakan kembali alat tangkap seperti itu.
"Jadi, kami lakukan pembinaan disuruh kembali tidak akan ulangi lagi. Alat tangkapnya diserahkan mereka secara sukarela," ujarnya.
Ia mengimbau para nelayan tidak menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Apalagi, alat ini dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
"Penggunaan alat tangkap trawl ini jelas dilarang karena merusak sumber daya kelautan dan perikanan kita serta tidak ramah lingkungan," katanya.
Selain itu, kata dia, kapal patroli HIU 06 akan tetap dan terus melakukan patroli penertiban alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Sesuai dengan perjanjian kerja sama pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan antara Pemprov Babel dan Ditjen PSDKP KKP RI pada tahun 2020," ujarnya.