Wasekjen MUI: Tayamum jenazah COVID-19 diupayakan bukan di luar kain kafan
Senin, 6 April 2020 18:55 WIB
Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/3/2020). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp. (.)
Jakarta (ANTARA) - Wasekjen MUI Pusat Bidang Fatwa Sholahuddin Al Ayyubi mengatakan dalam mentayamumi jenazah COVID-19 diupayakan sebisa mungkin tidak dilakukan di luar kain kafan.
"Tetap tayamumi wajah dan kedua telapak tangan jenazah, ada pendapat yang sampai siku, ada yang sampai pergelangan. Tenaga medis mentayamumi menggunakan sarung tangan, tapi bukan dilakukan di luar kain kafan jenazah," kata Sholah melalui telekonferensi yang dipantau dari Jakarta, Senin.
Dia mengatakan mentayamumi jenazah adalah kegiatan mensucikan mayat ketika tidak memungkinkan dimandikan. MUI berpandangan tidak tepat jika tayamum jenazah COVID-19 dilakukan dari luar kain kafan. Ada pendapat bahwa mentayamumi jenazah di luar kain kafan sama sebagaimana dengan tayamum dari perban dari orang yang terluka.
Atas pandangan itu, dia mengatakan sebisa mungkin tayamum jenazah dilakukan sebelum dikafani atau bukan dari luar kain kafan. Tetapi jika sangat tidak memungkinkan maka bisa dilakukan hal itu.
"Kalau normal tidak bisa, maka bisa langsung dibungkus dengan plastik," kata dia.
Dia mengingatkan masyarakat agar taat terhadap protokol keselamatan, salah satunya saat jenazah ada di RS agar tidak semua orang masuk karena berisiko tertular virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
Sementara itu, dia mengingatkan Islam mengenal "rukhsah" atau keringanan dalam mengurusi jenazah, misalnya jika tidak bisa menyolatkan mayat secara reguler agar dilakukan di kuburan.
"Ada alternatif juga dikubur dan disolati di situ, kalau tidak dilakukan juga, maka boleh disholati dengan jarak yang lebih jauh dengan shalat ghoib," katanya.
Sholah mengingatkan terdapat empat unsur fardhu kifayah atau kewajiban kolektif umat Islam yang masih hidup dalam mengurusi jenazah yaitu memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan.
Fardhu kifayah, kata dia, jika sudah dilakukan salah satu individu saja maka kewajiban kolektif mengurusi jenazah gugur. Namun, jika tidak ada satupun yang mengurus jenazah maka seluruhnya berdosa.
"Tetap tayamumi wajah dan kedua telapak tangan jenazah, ada pendapat yang sampai siku, ada yang sampai pergelangan. Tenaga medis mentayamumi menggunakan sarung tangan, tapi bukan dilakukan di luar kain kafan jenazah," kata Sholah melalui telekonferensi yang dipantau dari Jakarta, Senin.
Dia mengatakan mentayamumi jenazah adalah kegiatan mensucikan mayat ketika tidak memungkinkan dimandikan. MUI berpandangan tidak tepat jika tayamum jenazah COVID-19 dilakukan dari luar kain kafan. Ada pendapat bahwa mentayamumi jenazah di luar kain kafan sama sebagaimana dengan tayamum dari perban dari orang yang terluka.
Atas pandangan itu, dia mengatakan sebisa mungkin tayamum jenazah dilakukan sebelum dikafani atau bukan dari luar kain kafan. Tetapi jika sangat tidak memungkinkan maka bisa dilakukan hal itu.
"Kalau normal tidak bisa, maka bisa langsung dibungkus dengan plastik," kata dia.
Dia mengingatkan masyarakat agar taat terhadap protokol keselamatan, salah satunya saat jenazah ada di RS agar tidak semua orang masuk karena berisiko tertular virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
Sementara itu, dia mengingatkan Islam mengenal "rukhsah" atau keringanan dalam mengurusi jenazah, misalnya jika tidak bisa menyolatkan mayat secara reguler agar dilakukan di kuburan.
"Ada alternatif juga dikubur dan disolati di situ, kalau tidak dilakukan juga, maka boleh disholati dengan jarak yang lebih jauh dengan shalat ghoib," katanya.
Sholah mengingatkan terdapat empat unsur fardhu kifayah atau kewajiban kolektif umat Islam yang masih hidup dalam mengurusi jenazah yaitu memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan.
Fardhu kifayah, kata dia, jika sudah dilakukan salah satu individu saja maka kewajiban kolektif mengurusi jenazah gugur. Namun, jika tidak ada satupun yang mengurus jenazah maka seluruhnya berdosa.
Pewarta : Anom Prihantoro
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Prakiraan cuaca Kota Palembang Minggu 19 April 2026: Waspada disertai hujan petir
19 April 2026 8:59 WIB
Harga emas di Pegadaian naik Minggu 19 April 2026, Antam tembus Rp3 juta per gram
19 April 2026 8:50 WIB
KAI Palembang prediksi puncak mudik 18-19 Maret 2026, segera amankan tiket sisa!
03 March 2026 9:33 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Razia syariat Islam di Aceh Barat, 33 warga terjaring langgar aturan busana muslim
30 April 2026 7:33 WIB