Jakarta (ANTARA) - Sidang lanjutan atas kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis siang ini.
"Pak Novel sama pelapornya (jadi saksi), tapi pelapornya ini belum tahu, kalau mereka datang kita lanjutkan, kalau enggak, nanti keputusan majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dalam situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sidang dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir itu dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Koesomah Admaja.
Namun berdasarkan keterangan Jaksa Fedrik, sidang berpotensi dimulai tidak tepat waktu.
"Sekitar jam 11.00 WIB lah," kata Fedrik.
Sebelumnya, dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (19/3).
Ada satu dakwaan primair yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik yaitu kerusakan kornea mata.
Dalam persidangan perdana, Hakim Ketua Djuyamto menyebutkan dua saksi yang akan dihadirkan adalah Novel Baswedan dan Yasri Yuda Yahya.
"Pak Novel sama pelapornya (jadi saksi), tapi pelapornya ini belum tahu, kalau mereka datang kita lanjutkan, kalau enggak, nanti keputusan majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dalam situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sidang dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir itu dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Koesomah Admaja.
Namun berdasarkan keterangan Jaksa Fedrik, sidang berpotensi dimulai tidak tepat waktu.
"Sekitar jam 11.00 WIB lah," kata Fedrik.
Sebelumnya, dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (19/3).
Ada satu dakwaan primair yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik yaitu kerusakan kornea mata.
Dalam persidangan perdana, Hakim Ketua Djuyamto menyebutkan dua saksi yang akan dihadirkan adalah Novel Baswedan dan Yasri Yuda Yahya.