Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang remaja terbukti membakar rumah tetangganya dilatarbelakangi sakit hati, karena ditagih untuk mengembalikan kamera yang dipinjam.

"Pelaku pembakar rumah ini berinisial DD (19) masih duduk di salah satu SMA di Majalengka," kata Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah di Majalengka, Kamis.

Hidayat mengatakan pelaku yang berinisial DD (19) itu membakar rumah milik tetangganya bernama Saroni (68) warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Pelaku lanjut Hidayat, membakar rumah korban dengan cara menggunakan BBM Pertalite yang disiramkan ke pintu dan kemudian dinyalakan dengan menggunakan korek api hingga bagian pintu dan warung terbakar.

Beruntung kebakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun korban mengalami kerugian material sebanyak Rp10 juta..

"Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka," ujarnya.

Hidayat menambahkan aksi pelaku ini dikarenakan sakit hati. Di mana pelaku awalnya menyewa kamera LSR kepada korban, namun kamera tersebut tidak dikembalikan malah dijual.

Kemudian korban menanyakan kepada pelaku kapan akan mengembalikan kamera tersebut melalui Instagram.

Jika tidak mengembalikan, menurut Hidayat korban akan mendatangi pelaku ke sekolahnya, pelaku merasa jengkel akibat terus ditagih dan merasa terpojok sehingga melakukan tindakan pembakaran tersebut.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," katanya.

Pewarta : Khaerul Izan
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024