Jakarta (ANTARA) - Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat Komisaris Polisi Hari Admoko menjelaskan alasan penangguhan terhadap penabrak ibu hamil di kawasan Palmerah, Firda Meisari (28).

Menurut dia, penangguhan penahanan terhadap Firda berdasarkan pertimbangan kemanusiaan karena pelaku bertanggung jawab kepada korban Erlinda (26) hingga di liang lahat.

"Ada penjamin untuk tersangka, selain itu dia ibu dengan tiga anak yang masih kecil-kecil juga," ujar Hari di Jakarta, Jumat.

Hari mengatakan Firda kini hanya dikenai wajib lapor sambil melihat arah pengembangan kasus berikutnya.



Ia juga menjelaskan, Firda bukanlah pengemudi mobil B 1186 JE, melainkan suaminya yang berkewarganegaraan Ghana.

Namun melihat kondisi jalanan yang saat itu kosong, Firda yang belum mahir mengendarai mobil kemudian menjalankan mobil tersebut.
"Kalau mobil matic kan pedalnya ada dua, kalau enggak gas ya rem. Jadi dia salah, (mau) injak rem, kenanya gas," ujar dia.

Saat tak sengaja menginjak gas, mobil Firda menabrak Erlinda yang tengah hamil lima bulan. Erlinda mengalami patah tulang panggul dan sempat pendarahan.

"Pelaku juga sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan dia bertanggung jawab penuh, mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman," ujar dia.

Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024