Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali Martopo dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011.
Popo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri (USM).
"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali Martopo sebagai saksi untuk tersangka USM," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: BBWS VIII mulai timbun tubuh Bendungan Tiga Dihaji OKU Selatan
Selain Popo, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Undang, yaitu PNS pada Kementerian Agama masing-masing Tarmizi dan Ashari.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 16 Desember 2019 telah menetapkan Undang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag pada tahun 2011.
Baca juga: Tujuh pasangan independen Pilkada Sumsel terima ID pendaftaran
KPK menduga telah terjadi dua tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.
Perkara pertama, terkait dengan pengadaan peralatan laboratorium komputer madrasah sanawiah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.
Pada perkara kedua, pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi madrasah sanawiah dan madrasah aliah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar.
Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, anggota Badan Anggaran DPR RI periode 2009—2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama pada tahun 2011.
Baca juga: KPU Sumsel berharap e-rekap bisa diterapkan pada pilkada 2020
Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.
Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd telah memengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah sanawiah pada tahun anggaran 2011.
Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM, ketiganya menerima aliran dana terkait dengan proyek.
Baca juga: Polisi selidiki motif seorang pemuda bunuh ibu kandung
Popo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri (USM).
"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali Martopo sebagai saksi untuk tersangka USM," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: BBWS VIII mulai timbun tubuh Bendungan Tiga Dihaji OKU Selatan
Selain Popo, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Undang, yaitu PNS pada Kementerian Agama masing-masing Tarmizi dan Ashari.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 16 Desember 2019 telah menetapkan Undang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag pada tahun 2011.
Baca juga: Tujuh pasangan independen Pilkada Sumsel terima ID pendaftaran
KPK menduga telah terjadi dua tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.
Perkara pertama, terkait dengan pengadaan peralatan laboratorium komputer madrasah sanawiah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.
Pada perkara kedua, pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi madrasah sanawiah dan madrasah aliah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar.
Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, anggota Badan Anggaran DPR RI periode 2009—2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama pada tahun 2011.
Baca juga: KPU Sumsel berharap e-rekap bisa diterapkan pada pilkada 2020
Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.
Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd telah memengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah sanawiah pada tahun anggaran 2011.
Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM, ketiganya menerima aliran dana terkait dengan proyek.
Baca juga: Polisi selidiki motif seorang pemuda bunuh ibu kandung