Palembang (ANTARA) - Sebanyak tujuh pasangan independen pada Pilkada 2020 telah menerima ID dan pasword akun pendaftaran dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan.
Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, Selasa, mengatakan tujuh pasangan tersebut terdiri dari tiga pasang di Kabupaten ogan Komering Ulu (OKU), datu di OKU Timur, dua di Musi Rawas dan satu di Musi Rawas Utara.
"ID dan pasword yang sudah diambil akan digunakan masing-masing pasangan calon untuk mengunggah berkas-berkas secara offline dan online ke server KPU RI," ujar Kelly Mariana.
Berkas-berkas tersebut berupa form dukungan surat pernyataan dari masyarakat dan fotokopi KTP pendukung, semua berkas dipindai elektronik (scan) kemudian di unggah ke server KPU RI, setelah itu berkas fisik diserahkan ke KPU masing-masing pada 19-24 Februari.
Berkas fisik digunakan untuk memverifikasi ulang berkas yang telah di unggah, kata dia, jumlah form dukungan harus memenuhi minimal 8,5 persen dan 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing kabupaten/kota.
Syarat minimal 8,5 persen berlaku bagi kabupaten dengan DPT berkisar antara 250.000 - 500.000 pemilih, sedangkan syarat minimal 10 persen berlaku bagi wilayah dengan DPT di bawah 250.0000 pemilih.
"Di Sumsel rata-rata syarat minimal 8,5 persen, hanya Kabupaten PALI yang 10 persen, tapi itupun calon perseoranganya belum ada," tambah Kelly.
Pilkada 2020 di Sumsel meliputi Kabupaten Pematang Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Muratara, Musi Rawas dan Ogan Ilir.
Sejauh ini peminat calon perseorangan baru dari empat kabupaten yakni OKU, OKU Timur, Musi Rawas dan Muratara, sementara dari Kabupaten PALI, OKU Selatan serta Ogan Ilir belum nampak.
"Ada yang sudah konsultasi terkait pencalonan namun ternyata tidak punya pasangan sehingga gagal, sebab pencalonan perseorangan harus berpasangan, tidak bisa wakil saja atau kepala saja," jelas Kelly.
Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, Selasa, mengatakan tujuh pasangan tersebut terdiri dari tiga pasang di Kabupaten ogan Komering Ulu (OKU), datu di OKU Timur, dua di Musi Rawas dan satu di Musi Rawas Utara.
"ID dan pasword yang sudah diambil akan digunakan masing-masing pasangan calon untuk mengunggah berkas-berkas secara offline dan online ke server KPU RI," ujar Kelly Mariana.
Berkas-berkas tersebut berupa form dukungan surat pernyataan dari masyarakat dan fotokopi KTP pendukung, semua berkas dipindai elektronik (scan) kemudian di unggah ke server KPU RI, setelah itu berkas fisik diserahkan ke KPU masing-masing pada 19-24 Februari.
Berkas fisik digunakan untuk memverifikasi ulang berkas yang telah di unggah, kata dia, jumlah form dukungan harus memenuhi minimal 8,5 persen dan 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing kabupaten/kota.
Syarat minimal 8,5 persen berlaku bagi kabupaten dengan DPT berkisar antara 250.000 - 500.000 pemilih, sedangkan syarat minimal 10 persen berlaku bagi wilayah dengan DPT di bawah 250.0000 pemilih.
"Di Sumsel rata-rata syarat minimal 8,5 persen, hanya Kabupaten PALI yang 10 persen, tapi itupun calon perseoranganya belum ada," tambah Kelly.
Pilkada 2020 di Sumsel meliputi Kabupaten Pematang Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Muratara, Musi Rawas dan Ogan Ilir.
Sejauh ini peminat calon perseorangan baru dari empat kabupaten yakni OKU, OKU Timur, Musi Rawas dan Muratara, sementara dari Kabupaten PALI, OKU Selatan serta Ogan Ilir belum nampak.
"Ada yang sudah konsultasi terkait pencalonan namun ternyata tidak punya pasangan sehingga gagal, sebab pencalonan perseorangan harus berpasangan, tidak bisa wakil saja atau kepala saja," jelas Kelly.