Menkopolhukam: Jurnalis AS sudah dibebaskan
Sabtu, 25 Januari 2020 20:11 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA/Zuhdiar Laeis/pri.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD menyebut jurnalis Mongabay asal AS, Philip Jacobson, yang ditahan karena dugaan penyalahgunaan visa telah dibebaskan.
"Sudah dikeluarkan dari tahanan itu yang Philip Jacobson, yang di Palangkaraya itu yang kemudian ditahan karena pelanggaran keimigrasian kemarin," ujar Menkopolhukam usai diskusi panel "Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia" di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu.
Mahfud menuturkan telah meminta kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan jurnalis yang diduga melanggar aturan keimigrasian tersebut.
Alih-alih menahan jurnalis lingkungan itu, kepolisian dan Kemkumham diminta meneliti ada tidaknya tindak pidana tertentu, misalnya melakukan kegiatan mata-mata atau spionase yang dilakukan.
Apabila setelah diteliti pelanggaran yang dilakukan hanya administratif terkait visa kunjungan, pihaknya mengupayakan agar Philip Jacobson segera dideportasi.
"Kalau hanya pelanggaran imigrasi izin tinggal lewat, visa kunjungan kok menulis berita, ya sudah dideportasi saja biar tidak menjadi masalah yang terlalu dibesar-besarkan," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Philip Jacobson ditahan oleh Kantor Imigrasi Palangka Raya di Rumah Tahanan Palangka Raya, sejak Selasa , 21 Januari 2020, dengan tuduhan pelanggaran izin keimigrasian.
Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, telah menetapkan Philip Jacobson (30), wartawan Mongabay.com warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa.
Visa tersebut izinnya untuk kunjungan bisnis dan kunjungan keluarga namun faktanya melakukan kegiatan jurnalistik.
"Sudah dikeluarkan dari tahanan itu yang Philip Jacobson, yang di Palangkaraya itu yang kemudian ditahan karena pelanggaran keimigrasian kemarin," ujar Menkopolhukam usai diskusi panel "Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia" di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu.
Mahfud menuturkan telah meminta kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan jurnalis yang diduga melanggar aturan keimigrasian tersebut.
Alih-alih menahan jurnalis lingkungan itu, kepolisian dan Kemkumham diminta meneliti ada tidaknya tindak pidana tertentu, misalnya melakukan kegiatan mata-mata atau spionase yang dilakukan.
Apabila setelah diteliti pelanggaran yang dilakukan hanya administratif terkait visa kunjungan, pihaknya mengupayakan agar Philip Jacobson segera dideportasi.
"Kalau hanya pelanggaran imigrasi izin tinggal lewat, visa kunjungan kok menulis berita, ya sudah dideportasi saja biar tidak menjadi masalah yang terlalu dibesar-besarkan," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Philip Jacobson ditahan oleh Kantor Imigrasi Palangka Raya di Rumah Tahanan Palangka Raya, sejak Selasa , 21 Januari 2020, dengan tuduhan pelanggaran izin keimigrasian.
Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, telah menetapkan Philip Jacobson (30), wartawan Mongabay.com warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa.
Visa tersebut izinnya untuk kunjungan bisnis dan kunjungan keluarga namun faktanya melakukan kegiatan jurnalistik.
Pewarta : Dyah Dwi Astuti
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
TPN Ganjar-Mahfud resmi bentuk tim hukum usut kecurangan Pemilu 2024
19 February 2024 15:55 WIB, 2024
Penghitungan suara KPU: Pasangan Ganjar-Mahfud Md unggul sementara di Belanda
16 February 2024 11:27 WIB, 2024
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polda Sumsel edukasi 2.415 warga di sembilan daerah terkait pencegahan karhutla
31 August 2026 18:55 WIB
Polisi Banyuasin tetapkan satu tersangka pembakar lahan di Kecamatan Suak Tapeh
31 August 2026 18:53 WIB
Kejati Sumsel tangani tujuh perkara karhutla dan tujuh tersangka per Agustus 2026
28 August 2026 19:55 WIB