Buntut kasus PT Jiwasraya, Komisi XI bentuk Panja Pengawas Jasa Keuangan
Selasa, 21 Januari 2020 13:17 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (21/1)
Jakarta (ANTARA) - Komisi XI DPR, Selasa, memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan, yang dalam waktu dekat akan membahas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya Persero, AJB Bumiputera 1912, PT Asabri Persero dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dalam jumpa pers di Jakarta, mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi tertutup dengan Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
Hasilnya, kata Dito, Komisi XI menilai untuk perlu membuat panja guna mengedepankan kepentingan nasabah dan mengungkap akar permasalahan yang terjadi di industri jasa keuangan.
"Permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini dirasa sudah sangat mengkhawatirkan. Permasalahan tersebut terkait dengan kondisi keuangan atau likuiditas yang dihadapi oleh beberapa perusahaan jasa keuangan yang berakibat gagal bayar terhadap para nasabahnya," ujarnya.
Menurut Dito, dari hasil kajian sementara, penyebab utama permasalahan di beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut adalah akibat salah tata kelola perusahaan dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara tidak benar yang berakibat inefisiensi terhadap perusahaan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Menurut dia, dampak dari permasalahan keuangan atau likuiditas yang dialami oleh beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut akan berakibat kepada ketidakpercayaan nasabah di Indonesia terhadap industri jasa keuangan. Dia menilai kondisi tersebut tidak baik terhadap industri jasa keuangan maupun iklim investasi di Indonesia yang pada akhirnya dapat mengganggu target perekonomian nasional.
"Komisi XI DPR RI dalam rapat internal pada 20 Januari 2020 telah menyepakati untuk membentuk Panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan," ujar politikus Partai Golkar itu.
Dito mengatakan Komisi XI akan melakukan pendalaman terhadap pengawasan kinerja di bidang industri keuangan yang dilakukan OJK. Komisi XI juga disebut sedang mengkaji untuk merevisi Undang Undang OJK guna meningkatkan pengawasan tata kelola industri jasa keuangan.
Dari Panja, kata Dito, Komisi XI juga dapat memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada, sehingga nasabah tidak dirugikan, korporasi akan dikelola dengan baik, pengawasan akan berjalan dengan efektif.
"Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Dito.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dalam jumpa pers di Jakarta, mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi tertutup dengan Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
Hasilnya, kata Dito, Komisi XI menilai untuk perlu membuat panja guna mengedepankan kepentingan nasabah dan mengungkap akar permasalahan yang terjadi di industri jasa keuangan.
"Permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini dirasa sudah sangat mengkhawatirkan. Permasalahan tersebut terkait dengan kondisi keuangan atau likuiditas yang dihadapi oleh beberapa perusahaan jasa keuangan yang berakibat gagal bayar terhadap para nasabahnya," ujarnya.
Menurut Dito, dari hasil kajian sementara, penyebab utama permasalahan di beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut adalah akibat salah tata kelola perusahaan dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara tidak benar yang berakibat inefisiensi terhadap perusahaan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Menurut dia, dampak dari permasalahan keuangan atau likuiditas yang dialami oleh beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut akan berakibat kepada ketidakpercayaan nasabah di Indonesia terhadap industri jasa keuangan. Dia menilai kondisi tersebut tidak baik terhadap industri jasa keuangan maupun iklim investasi di Indonesia yang pada akhirnya dapat mengganggu target perekonomian nasional.
"Komisi XI DPR RI dalam rapat internal pada 20 Januari 2020 telah menyepakati untuk membentuk Panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan," ujar politikus Partai Golkar itu.
Dito mengatakan Komisi XI akan melakukan pendalaman terhadap pengawasan kinerja di bidang industri keuangan yang dilakukan OJK. Komisi XI juga disebut sedang mengkaji untuk merevisi Undang Undang OJK guna meningkatkan pengawasan tata kelola industri jasa keuangan.
Dari Panja, kata Dito, Komisi XI juga dapat memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada, sehingga nasabah tidak dirugikan, korporasi akan dikelola dengan baik, pengawasan akan berjalan dengan efektif.
"Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Dito.
Pewarta : Indra Arief Pribadi
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sahabat DPR Indonesia tengarai ada sentimen pribadi dalam Pansus Haji
26 September 2024 9:57 WIB, 2024
Pansus Haji harapkan Kemenag penuhi panggilan agar tak hambat kerja
04 September 2024 13:02 WIB, 2024
Anggota Pansus Haji ungkap ada PIHK bertindak semena-mena pada jamaah
28 August 2024 12:04 WIB, 2024
Pansus BLBI DPD geram karena Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim mangkir lagi
08 September 2022 15:59 WIB, 2022
Pansus: Pemerintah miliki pertimbangan matang putuskan nama Nusantara
17 January 2022 16:12 WIB, 2022
Pansus DPRD OKU beri rekomendasikan putusan terhadap LKPJ Bupati TA 2019
23 April 2020 15:19 WIB, 2020
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Indonesia dan 6 negara kecam pembatasan ibadah di Masjid Al-Aqsa oleh Israel
31 March 2026 11:51 WIB