Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menyebutkan bahwa kedatangan penyelidik KPK ke Kantor DPP PDI Perjuangan pada Kamis (9/1) lalu sebagai motif politik.

Hal itu, kata Masinton, di Jakarta, Minggu, lantaran Tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan tidak mampu menunjukkan surat tugas dan legalitas formal yang diatur jelas sesuai hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku.



Maka, lanjut dia, kegiatan lapangan Tim Penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan adalah tindakan ilegal untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan.

"Tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan saya simpulkan sebagai motif politik dan bukan untuk penegakan hukum," tegas Masinton dalam keterangan tertulisnya.

PDI Perjuangan menghormati penangkapan yang dilakukan KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tetapi, menjadi penting bahwa setiap penegakan hukum juga harus taat hukum.

"PDI Perjuangan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," katanya.

Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, tambah Masinton, harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku.



Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengklarifikasi terkait tim KPK yang dikabarkan gagal menggeledah Kantor DPP PDIP Jakarta, terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE).

"Soal pertanyaan KPK batal dan gagal menggeledah PDIP sebetulnya bahwa tim lidik KPK itu tak ada rencana untuk menggeledah karena itu kan pada tindakan penyidikan, nah sementara itu ini kan sementara masih dalam penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).

Saat mendatangi kantor DPP PDIP itu, ia mengungkapkan bahwa tim KPK juga sudah dibekali dengan surat tugas yang lengkap.

"Kemudian sebetulnya tim lidik teman-teman tadi itu hanya ingin mengamankan lokasi jadi kaya model 'police line' tetapi 'KPK line' dan sebetulnya mereka dibekali dengan surat tugas dalam penyelidikan, itu lengkap surat tugasnya," ungkap Lili.

Selain itu, kata dia, tim KPK saat itu juga sudah berkomunikasi dengan pihak keamanan di Kantor DPP PDIP.

"Tetapi 'security' kemudian mencoba menghubungi atasan mereka dan terlalu lama karena kemudian teman-teman ini harus berbagi untuk mencari, menempatkan 'KPK line' di tempat objek-objek lain sehingga kemudian ini ditinggalkan," kata dia.

Diketahui, KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).

 

Pewarta : Syaiful Hakim
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024