Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Polsek Batang Alai Utara (BAU) dan anggota Bhabinkamtibmas Desa Ayuang, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria dalam keadaan mabuk yang diduga melakukan perusakan barang milik warga di Desa Ilung Pasar Lama.
"Kami dapat laporan kalau ada orang mabuk dan mengamuk serta merusak barang milik warga, kemudian anggota mendatangi ke tempat kejadian dan tidak berapa lama pelaku berhasil diamankan," kata Kasat Reskrim Polres HST AKP Dani Sulistiono S.Sos MM di Barabai, Senin.
Ia mengatakan, kejadian perusakan yang dilakukan oleh pelaku dalam keadaan mabuk itu terjadi Sabtu (14/12) dini hari, sekitar pukul 04.00 WITA.
Kejadian itu terjadi di pinggir jalan tepatnya di depan warung makan di Desa Ilung Pasar Lama RT05/03 Kecamatan BAU, Kabupaten HST.
"Warga yang menjadi korban perusakan itu langsung melapor ke Polsek Batang Alai Utara guna ditindaklanjuti sesuai aturan hukum," tuturnya.
Untuk pelaku yang berhasil diamankan itu diketahui bernama Ahamd Sajali alias Anang (30) warga Desa Ayuang RT02/01 Kecamatan Batara, Kabupaten HST.
Dari peristiwa tersebut setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pelaku datang ke warung makan di Desa Ilung Pasar Lama dalam keadaan mabuk dan mengajak pengunjung warung untuk mabuk.
Namun pengunjung warung tidak menanggapi ulahnya, kemudian pelaku langsung keluar ke arah truk yang saat itu terparkir di muka warung makan dan langsung menusuk ban bagian depan sebelah kanan truk milik Ahmad Baihaki.
Setelah itu pelaku berjalan ke arah truk satunya lagi milik Fahruraji dan langsung menusuk ban bagian depan sebelah kanan truk tersebut.
Usai kejadian itu pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara, dan atas kejadian tersebut korban Ahmad Baihaki mengalami kerugian sebesar Rp1.400.000 dan korban Fahrurraji mengalami kerugian sebesar Rp1.700.000.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke kantor polisi Polsek BAU, Polres HST.
"Saat ini pelaku sadah kami amankan di Polsek BAU beserta barang buktinya guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
AKP Dani juga mengatakan, atas perbuatan pelaku melakukan peruskaan barang milik orang lain, maka pelaku dijerat pasal 406 KUH Pidana dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tanpa izin.
"Kami dapat laporan kalau ada orang mabuk dan mengamuk serta merusak barang milik warga, kemudian anggota mendatangi ke tempat kejadian dan tidak berapa lama pelaku berhasil diamankan," kata Kasat Reskrim Polres HST AKP Dani Sulistiono S.Sos MM di Barabai, Senin.
Ia mengatakan, kejadian perusakan yang dilakukan oleh pelaku dalam keadaan mabuk itu terjadi Sabtu (14/12) dini hari, sekitar pukul 04.00 WITA.
Kejadian itu terjadi di pinggir jalan tepatnya di depan warung makan di Desa Ilung Pasar Lama RT05/03 Kecamatan BAU, Kabupaten HST.
"Warga yang menjadi korban perusakan itu langsung melapor ke Polsek Batang Alai Utara guna ditindaklanjuti sesuai aturan hukum," tuturnya.
Untuk pelaku yang berhasil diamankan itu diketahui bernama Ahamd Sajali alias Anang (30) warga Desa Ayuang RT02/01 Kecamatan Batara, Kabupaten HST.
Dari peristiwa tersebut setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pelaku datang ke warung makan di Desa Ilung Pasar Lama dalam keadaan mabuk dan mengajak pengunjung warung untuk mabuk.
Namun pengunjung warung tidak menanggapi ulahnya, kemudian pelaku langsung keluar ke arah truk yang saat itu terparkir di muka warung makan dan langsung menusuk ban bagian depan sebelah kanan truk milik Ahmad Baihaki.
Setelah itu pelaku berjalan ke arah truk satunya lagi milik Fahruraji dan langsung menusuk ban bagian depan sebelah kanan truk tersebut.
Usai kejadian itu pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara, dan atas kejadian tersebut korban Ahmad Baihaki mengalami kerugian sebesar Rp1.400.000 dan korban Fahrurraji mengalami kerugian sebesar Rp1.700.000.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke kantor polisi Polsek BAU, Polres HST.
"Saat ini pelaku sadah kami amankan di Polsek BAU beserta barang buktinya guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
AKP Dani juga mengatakan, atas perbuatan pelaku melakukan peruskaan barang milik orang lain, maka pelaku dijerat pasal 406 KUH Pidana dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tanpa izin.