Terdakwa Direktur Utama PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi selaku pemberi suap pada kasus suap proyek pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani mendengarkan pertanyaan jaksa penuntut pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/12/2019). Kasus suap tersebut melibatkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan 25 anggota DPRD yang dikatakan terdakwa Robi menerima aliran dana suap. Antaranews Sumsel/Feny Selly/UJ/19

Pewarta : Feny Selly
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2024