Baturaja (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan komering Ulu, Sumatera Selatan menegaskan tidak menerima dan akan membongkar bangunan ruang kelas atau gedung sekolah yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Karena pembangunan apapun yang tidak sesuai dengan RAB adalah perbuatan melanggar hukum," tegas Kepala Disdik Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah didampingi Sekretaris Alfarizi di Baturaja, Kamis.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya memerintahkan pihak sekolah untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai RAB tersebut.

"Untuk menghindari dan mencegah hal-hal yang tak diinginkan kami perintahkan untuk membongkarnya jika tidak sesuai," tegasnya.

Teddy mencontohkan, beberapa waktu yang lalu di Pulau Jawa pernah terjadi robohnya atap bangunan salah satu sekolah di daerah tersebut hingga menelan korban jiwa.

"Hal tersebut disebabkan karena kontruksi bangunan yang tidak sesuai dengan RAB hingga atap bangunan ambruk dan menelan korban jiwa," ungkapnya.

Menurut dia, atas dasar itulah pihaknya juga telah mengecek seluruh bangunan sekolah di Kabupaten OKU yang sedang melakukan proses pembangunan ruang kelas guna memastikan pengerjaan dilaksanakan sesuai dengan RAB.

Bahkan, lanjut dia, Disdik OKU telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah yang mendapat bantuan pembangunan agar bangunan yang sedang dibangun sesuai dengan RAB.

"Kami hanya ingin memastikan seluruh rangkaian bangunan sesuai RAB, kalau tidak sesuai bongkar," ujarnya. ***1***


Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024