KPK panggil pejabat KKP terkait kasus suap impor ikan
Kamis, 7 November 2019 11:58 WIB
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil Plt Direktur Logistik Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Prayudi Budi Utomo dalam penyidikan kasus suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019.
Prayudi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU).
"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MMU," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Mujib, yakni Kasubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karsan.
KPK pada Selasa (24/9) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU) sebagai penerima dan Mujib Mustofa sebagai pemberi.
Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi "fee" Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.
KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.
Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Prayudi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU).
"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MMU," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Mujib, yakni Kasubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karsan.
KPK pada Selasa (24/9) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU) sebagai penerima dan Mujib Mustofa sebagai pemberi.
Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi "fee" Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.
KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.
Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemendag terbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 atur pembatasan impor pangan
30 April 2026 9:16 WIB
Indonesia stop impor solar mulai 1 Juli 2026, Mentan Amran: Siap transisi ke B50
19 April 2026 18:07 WIB
Pasar otomotif Indonesia digeser Malaysia, Gaikindo soroti penurunan penjualan
09 April 2026 17:27 WIB
Pupuk Indonesia pastikan pasokan bahan baku aman meski ada eskalasi konflik Timur Tengah
03 April 2026 7:28 WIB
Pupuk Indonesia usulkan bangun dua pabrik metanol dukung program Biodiesel B50
03 April 2026 7:12 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
WN Ukraina dituntut 8 bulan penjara akibat biarkan kekasihnya tanam ganja di Bali
20 May 2026 8:18 WIB