Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap dua tersangka pembakar lahan yang kedapatan membakar lahan untuk membuka areal persawahan.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar di Martapura, Senin, mengatakan dua tersangka yakni Ahmadi (33) dan Otowarsito (32) diketahui merupakan warga Durian Hijo, Banyuasin yang ditangkap anggota Polsek Mariana.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka membakar lahan untuk menanam padi saat masuk musim tanam nanti,” kata dia.

Selain itu, diketahui pula bahwa lahan tersebut bukan milik kedua tersangka tapi milik orang lain karena yang bersangkutan hanya menyewa.

Ia mengatakan penangkapan dua tersangka ini juga tak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi ke polisi bahwa ada tindakan melawan hukum berupa pembakaran lahan.

“Anggota Polsek Mariana langsung menuju lokasi, sehingga dapat mengamankan dua tersangka dan barang bukti berupa korek api dan sisa bakaran pada Minggu, 10 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB,” kata dia.

Akibat tindakan tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 108 Juncto 69 ayat 1 dan atau Pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Selain di Kabupaten Banyuasin, polisi juga menangkap pembakar lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Sebanyak lima pelaku tersangka pembakaran lahan dari total 12 orang akan menjalani sidang di pengadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Pewarta : Dolly Rosana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024