Aktivis Dandhy Dwi Laksono ditangkap Polisi
Jumat, 27 September 2019 9:08 WIB
Pendampingan Hukum untuk Dhandy Anggota Majelis Pertimbangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Dandhy Dwi Laksono memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pelaporan Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan (Repdem) Jawa Timur atas artikel opini yang disebar di akun Facebook-nya di Kantor AJI, Jakarta, Minggu (17/9/2017). Tim AJI Indonesia bersiap mendampingi Dandhy Dwi Laksono dalam proses hukum terkait Pelaporan Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan (Repdem) itu. (ANTARA /Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Polda Metro Jaya menangkap pegiats Dandhy D Laksono yang diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penangkapan dilakukan Kamis sekitar pukul 23.00 WIB," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Erasmus menjelaskan petugas menangkap Dandhy di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Aktivis: Sikap media berimbang dalam pemberitaan RKUHP
Erasmus menjelaskan kronologis penangkapan rekannya itu, saat Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB.
Sekitar pukul 22.45 WIB, diungkapkan Erasmus, Dandhy kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah.
"Lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Erasmus.
Baca juga: Aktivis: RKUHP ancam penanganan korupsi
Erasmus mengungkapkan tamu itu membawa surat penangkapan terhadap Dandhy karena alasan telah memposting mengenai isu Papua melalui media sosial.
Pada pukul 23.05 WIB, aparat beranggota empat orang membawa Dandhy menumpang mobil bernomor polisi D-216-CC menuju Polda Metro Jaya.
"Petugas yang datang sebanyak empat orang, penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT," tutur Erasmus.
Baca juga: Aktivis lingkungan di Palembang tolak RUU Pertanahan
Baca juga: Aktivis Sumsel minta korporasi pemegang konsesi bantu korban karhutla
Baca juga: Aktivis 98 ingatkan kedua kubu tunggu hasil keputusan KPU
"Penangkapan dilakukan Kamis sekitar pukul 23.00 WIB," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Erasmus menjelaskan petugas menangkap Dandhy di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Aktivis: Sikap media berimbang dalam pemberitaan RKUHP
Erasmus menjelaskan kronologis penangkapan rekannya itu, saat Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB.
Sekitar pukul 22.45 WIB, diungkapkan Erasmus, Dandhy kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah.
"Lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Erasmus.
Baca juga: Aktivis: RKUHP ancam penanganan korupsi
Erasmus mengungkapkan tamu itu membawa surat penangkapan terhadap Dandhy karena alasan telah memposting mengenai isu Papua melalui media sosial.
Pada pukul 23.05 WIB, aparat beranggota empat orang membawa Dandhy menumpang mobil bernomor polisi D-216-CC menuju Polda Metro Jaya.
"Petugas yang datang sebanyak empat orang, penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT," tutur Erasmus.
Baca juga: Aktivis lingkungan di Palembang tolak RUU Pertanahan
Baca juga: Aktivis Sumsel minta korporasi pemegang konsesi bantu korban karhutla
Baca juga: Aktivis 98 ingatkan kedua kubu tunggu hasil keputusan KPU
Pewarta : Taufik Ridwan dan Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Angkat isu global, film dokumenter "Pulau Plastik" kisahkan tiga orang diam
08 April 2021 13:37 WIB, 2021
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB