Polisi dalami motif pembunuh anak kandung
Jumat, 6 September 2019 14:15 WIB
ilustrasi (AntaraNews/Diasty Surjanto)
Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung masih menggali motif tersangka berinisial FM (29), perempuan yang membunuh bayi berusia tiga bulan yang merupakan anak kandungnya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai mengatakan, FM diketahui menjadi pelaku tunggal kasus pembunuhan anak pertamanya itu. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.
"Iya masih dalam (proses) pemeriksaan," kata Rifai, Jumat.
Saat menjalani pemeriksaan, katanya, FM mengaku mendapat bisikan gaib untuk melancarkan aksi keji tersebut. Karena itu, polisi pun turut memanggil ahli kejiwaan untuk mendapat pencerahan dalam pendalaman motif FM.
Untuk mengungkap kasus ini, dia mengatakan, polisi memeriksa empat saksi untuk melengkapi bahan pemeriksaan. Sementara, saksi berinisial B yang merupakan suami FM belum bisa menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan (suami FM) masih mengurus almarumah anaknya. Kita belum dapat mintai keterangannya," kata dia.
Sedangkan dari hasil penyelidikan sementara, Rifai mengungkapkan, suami FM sedang tidak berada di rumah saat pembunuhan terjadi. Keterangan tersebut, berasal dari informasi para saksi yang telah diperiksa.
"Suami tidak ada di lokasi kejadian, yang bersangkutan berada di luar," kata dia.
Sebelumnya, FM ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri, Senin (2/8). FM diduga membunuh anaknya dengan cara menusukkan pisau dapur ke tubuh bayinya yang baru berusia tiga bulan.
Aksi keji yang dilakukan FM tersebut terjadi di kediamannya, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Minggu (1/8). Atas perbuatannya, FM terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setidak-tidaknya hukuman 20 tahun penjara.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai mengatakan, FM diketahui menjadi pelaku tunggal kasus pembunuhan anak pertamanya itu. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.
"Iya masih dalam (proses) pemeriksaan," kata Rifai, Jumat.
Saat menjalani pemeriksaan, katanya, FM mengaku mendapat bisikan gaib untuk melancarkan aksi keji tersebut. Karena itu, polisi pun turut memanggil ahli kejiwaan untuk mendapat pencerahan dalam pendalaman motif FM.
Untuk mengungkap kasus ini, dia mengatakan, polisi memeriksa empat saksi untuk melengkapi bahan pemeriksaan. Sementara, saksi berinisial B yang merupakan suami FM belum bisa menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan (suami FM) masih mengurus almarumah anaknya. Kita belum dapat mintai keterangannya," kata dia.
Sedangkan dari hasil penyelidikan sementara, Rifai mengungkapkan, suami FM sedang tidak berada di rumah saat pembunuhan terjadi. Keterangan tersebut, berasal dari informasi para saksi yang telah diperiksa.
"Suami tidak ada di lokasi kejadian, yang bersangkutan berada di luar," kata dia.
Sebelumnya, FM ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri, Senin (2/8). FM diduga membunuh anaknya dengan cara menusukkan pisau dapur ke tubuh bayinya yang baru berusia tiga bulan.
Aksi keji yang dilakukan FM tersebut terjadi di kediamannya, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Minggu (1/8). Atas perbuatannya, FM terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setidak-tidaknya hukuman 20 tahun penjara.
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Biadab, kerangka bayi yang ditemukan di Banyumas ternyata hasil hubungan sedarah
27 June 2023 10:16 WIB, 2023
Bocah Ahza ditemukan lemas di Pos Satpam, pembunuh ibunya juga diringkus
17 February 2023 15:05 WIB, 2023
Seorang bidan bunuh bayi hasil hubungan gelap ditangkap polisi di ruang kelas sekolah
25 May 2020 22:23 WIB, 2020
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
KPK dalami dugaan penukaran valas di Dirjen Bea Cukai oleh tersangka Sisprian Subiaksono
22 May 2026 11:01 WIB