Artis Iis Sugianto mengaku tidak ada bukti tambahan diserahkannya ke KPK
Selasa, 13 Agustus 2019 14:31 WIB
Penyanyi Istiningdiah Sugianto alias Iis Sugianto usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Penyanyi Istiningdiah Sugianto alias Iis Sugianto mengaku tidak ada bukti tambahan yang diserahkannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK pada Selasa memeriksa Iis sebagai saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS).
"Tidak ada, hanya me-"refresh" (keterangan) saja karena semua bukti sudah saya berikan semua ke KPK karena dalam hal ini saya membantu pemerintah untuk memberantas korupsi," kata Iis usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Untuk diketahui, Iis juga pernah diperiksa KPK pada 15 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA).
Iis saat itu diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Saat itu, KPK mengonfirmasi Iis soal peristiwa penjualan rumahnya yang diduga dibeli oleh pihak keluarga tersangka Emirsyah.
Untuk diketahui, KPK pada Rabu (7/8) telah menetapkan Soetikno dan Emirsyah sebagai tersangka TPPU.
Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Terkait kasus TPPU itu, otoritas penegak hukum di Singapura telah menyita satu unit apartemen milik Emirsyah dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura.
Selain itu, KPK juga telah menyita atas satu unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta Selatan milik tersangka Emirsyah.
KPK pada Selasa memeriksa Iis sebagai saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS).
"Tidak ada, hanya me-"refresh" (keterangan) saja karena semua bukti sudah saya berikan semua ke KPK karena dalam hal ini saya membantu pemerintah untuk memberantas korupsi," kata Iis usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Untuk diketahui, Iis juga pernah diperiksa KPK pada 15 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA).
Iis saat itu diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Saat itu, KPK mengonfirmasi Iis soal peristiwa penjualan rumahnya yang diduga dibeli oleh pihak keluarga tersangka Emirsyah.
Untuk diketahui, KPK pada Rabu (7/8) telah menetapkan Soetikno dan Emirsyah sebagai tersangka TPPU.
Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Terkait kasus TPPU itu, otoritas penegak hukum di Singapura telah menyita satu unit apartemen milik Emirsyah dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura.
Selain itu, KPK juga telah menyita atas satu unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta Selatan milik tersangka Emirsyah.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Saksi sebut Emirsyah dibayari nginap oleh perusahaan milik Soetikno
06 February 2020 17:44 WIB, 2020
KPK panggil eks anggota DPR Chandra Tirta saksi suap Garuda Indonesia
19 November 2019 11:41 WIB, 2019
Suap pembelian pesawat, KPK kembali panggil mantan Direktur Garuda Indonesia
29 October 2019 12:24 WIB, 2019
KPK panggil mantan pilot perempuan Tience Sumartini terkait kasus TPPU
15 August 2019 11:44 WIB, 2019
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
WN Ukraina dituntut 8 bulan penjara akibat biarkan kekasihnya tanam ganja di Bali
20 May 2026 8:18 WIB