Sleman (ANTARA) - Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat yang akan membeli hewan kurban untuk memastikan ternak disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk menjamin kesehatan dan kelayakannya.
"Guna menjamin kesehatan ternak yang akan dijadikan hewan kurban, masyarakat sebaiknya meminta surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang diterbitkan petugas atau instansi terkait," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DP3 Kabupaten Sleman Harjanto di Sleman, Sabtu.
Menurut dia, antisipasi memang perlu dilakukan mengingat kasus antraks belum lama ini dilaporkan terjadi di Gunung Kidul.
"Kalau beli ternak dari luar daerah sebaiknya minta SKKH untuk memastikan hewan benar-benar dalam kondisi sehat," katanya.
Ia mengatakan, meskipun kasus antraks dalam beberapa waktu terakhir ini tidak ditemukan di Sleman, masyarakat diimbau tetap waspada dan berhati-hati.
"Kami juga telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kalangan takmir masjid, berkaitan dengan kesehatan dan kelayakan serta pemotongan hewan kurban," katanya.
DP3 juga sudah memberikan edukasi banyak hal termasuk penyakit hewan, cara penyembelihan, dan penanganan kurban sampai dengan distribusi dagingnya.
"Sosialisasi juga dilakukan dengan monitoring pada kelompok ternak, pusat kesehatan hewan (puskeswan), dan pasar hewan tiban. Kemudian pada hari H, pengawasan akan dilakukan langsung di masjid dan tempat pemotongan hewan dengan mengerahkan sekitar 200 tenaga pemantau," katanya.
Harjanto mengatakan, petugas pemantau ini terdiri dari 185 tenaga teknis dari DP3, puskeswan, dan penyuluh dibantu dokter hewan praktik swasta, serta dosen dan mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan UGM Yogyakarta.
"Tenaga kami terbatas, sehingga tidak bisa mengawasi langsung semua dusun. Apabila ada permasalahan, masyarakat bisa lapor ke petugas puskeswan atau dinas," katanya.
Ia mengatakan, konsultasi dengan petugas ini tidak hanya berkaitan cara penyembelihan ternak.
"Masyarakat juga dapat bertanya seputar kesehatan sapi atau domba saat akan membeli hewan ternak," katanya.
"Guna menjamin kesehatan ternak yang akan dijadikan hewan kurban, masyarakat sebaiknya meminta surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang diterbitkan petugas atau instansi terkait," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DP3 Kabupaten Sleman Harjanto di Sleman, Sabtu.
Menurut dia, antisipasi memang perlu dilakukan mengingat kasus antraks belum lama ini dilaporkan terjadi di Gunung Kidul.
"Kalau beli ternak dari luar daerah sebaiknya minta SKKH untuk memastikan hewan benar-benar dalam kondisi sehat," katanya.
Ia mengatakan, meskipun kasus antraks dalam beberapa waktu terakhir ini tidak ditemukan di Sleman, masyarakat diimbau tetap waspada dan berhati-hati.
"Kami juga telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kalangan takmir masjid, berkaitan dengan kesehatan dan kelayakan serta pemotongan hewan kurban," katanya.
DP3 juga sudah memberikan edukasi banyak hal termasuk penyakit hewan, cara penyembelihan, dan penanganan kurban sampai dengan distribusi dagingnya.
"Sosialisasi juga dilakukan dengan monitoring pada kelompok ternak, pusat kesehatan hewan (puskeswan), dan pasar hewan tiban. Kemudian pada hari H, pengawasan akan dilakukan langsung di masjid dan tempat pemotongan hewan dengan mengerahkan sekitar 200 tenaga pemantau," katanya.
Harjanto mengatakan, petugas pemantau ini terdiri dari 185 tenaga teknis dari DP3, puskeswan, dan penyuluh dibantu dokter hewan praktik swasta, serta dosen dan mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan UGM Yogyakarta.
"Tenaga kami terbatas, sehingga tidak bisa mengawasi langsung semua dusun. Apabila ada permasalahan, masyarakat bisa lapor ke petugas puskeswan atau dinas," katanya.
Ia mengatakan, konsultasi dengan petugas ini tidak hanya berkaitan cara penyembelihan ternak.
"Masyarakat juga dapat bertanya seputar kesehatan sapi atau domba saat akan membeli hewan ternak," katanya.