PLN dapat suntikan modal Rp6,5 triliun
Kamis, 1 Agustus 2019 15:39 WIB
PT PLN (logo/Ist)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menambah penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp6,5 triliun yang digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas perusahaan.
Penyertaan modal kepada PLN tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 Juli 2019, seperti dilansir di laman setneg.go.id, Kamis.
Jumlah penambahan modal ini dimuat dalam Pasal 2, yakni: "Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar Rp6,5 triliun."
Sedangkan bunyi Pasal 1 PP 51/2019 ini menyebutkan bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Sumber penambahan modal PLN ini dimuat dalam Pasal 2 ayat (2) yang menyembutkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 3 PP yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Juli 2019.
Penyertaan modal kepada PLN tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 Juli 2019, seperti dilansir di laman setneg.go.id, Kamis.
Jumlah penambahan modal ini dimuat dalam Pasal 2, yakni: "Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar Rp6,5 triliun."
Sedangkan bunyi Pasal 1 PP 51/2019 ini menyebutkan bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Sumber penambahan modal PLN ini dimuat dalam Pasal 2 ayat (2) yang menyembutkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 3 PP yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Juli 2019.
Pewarta : Joko Susilo
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Cegah listrik padam di Sumatera, PLN minta Gubernur Sumsel buka jalan truk batu bara di Lubuk Linggau
22 January 2026 14:10 WIB
Jadwal pekan pertama Proliga 2026 pertemukan Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN
09 January 2026 9:23 WIB
PLN Lahat bantu pemulihan jaringan listrik di Aceh, kirim tim relawan khusus
17 December 2025 8:13 WIB
Yayasan Baitul Maal PLN UID S2JB kirim relawan dan logistik ke lokasi bencana Sumatera
10 December 2025 18:13 WIB
PLN Sumsel, Jambi dan Bengkulu siagakan 3.393 personel jaga keandalan listrik di akhir tahun
09 December 2025 8:30 WIB