Baturaja (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan akan memasang 60 unit alat perekam pajak di sejumlah tempat keramaian dan pusat pelayanan publik di wilayah setempat guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak secara online.

"Pemasangan alat perekam pajak berupa perangkat Transaction Monitoring Device (TMD) akan dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ogan Komering Ulu (OKU, Oktoriyanis di Baturaja, Rabu.

Dia mengemukakan, dalam menerapkan TMD tersebut pihaknya bekerjasama dengan Bank Sumsel Babel guna memasang 60 unit alat perekam wajib pajak yang nantinya akan ditempatkan di sejumlah titik strategis pusat keramaian dan pelayanan publik di wilayah setempat.

"Pemasangan alat perekam ini untuk mempermudah masyarakat yang akan melaporkan data wajib pajak seperti PBB, pajak restoran dan pajak usaha lainnya dapat melalui TMD," katanya.

Menurut dia, pajak merupakan sumber pendapatan negara dan daerah dalam upaya meningkatkan pembangunan di wilayah setempat seperti membangun infrastrukur dan perbaikan jalan.

"Oleh sebab itu perlu dilakukan pemasangan TMD ini agar menambah pendapatan dari pajak untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten OKU," ungkapnya.

Bapenda OKU juga, kata dia, akan menerapkan aturan yang berlaku dalam rangka pengoptimalan pajak seperti memberikan sanksi tegas bagi setiap masyarakat ataupun pelaku usaha di wilayah setempat yang tidak membayar pajak tepat waktu.

"Pemkab OKU mengharapkan dukungan dari para pelaku usaha dan masyarakat wajib pajak yang ada di OKU agar mendukung roda pembangunan dengan cara mengikuti aturan terkait pajak," ujarnya.

Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024