Polisi sosialisasikan "stop bullying" di sekolah
Selasa, 16 Juli 2019 11:47 WIB
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Sungailiat Brigadir Mangara saat sosialisasi "Stop Bullying" pada peserta MPLS (ANTARA/kasmono)
Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Kepolisian Sektor Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan pencegahan kekerasan stop bullying kepada peserta didik di lingkungan sekolah.
Kapolres Bangka AKPB M. Budi Ariyanto melalui Kapolsek Sungailiat, AKP Dedy Setiawan di Sungailiat, Selasa mengatakan, sosialisasi stop bullying kepada peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMU Harapan dianggap perlu dilakukan karena sebagai upaya antisipasi pencegahan kekerasan bagi siswa di seluruh sekolah.
"Kami melarang kegiatan atau tindakan yang dilakukan siapa saja yang mengarah pada kekerasan pada peserta didik diseluruh lingkungan sekolah terutama selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)," katanya.
Dia mengatakan, kekerasan baik secara fisik maupun verbal yang terjadi pada peserta didik atau pelajar tidak dibenarkan secara hukum.
"Untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan pada peserta didik, kami memberikan pembekalan pencegahan Kekerasan terhadap anak anak di lingkungan sekolah di SMU Harapan Sungailiat," katanya.
Pencegahan kekerasan terhadap anak didik di lingkungan sekolah perlu dilakukan terutama pada saat MPLS baik oleh pembina atau senior siswa maupun instruktur lainnya.
"Jangan sampai terjadi seperti ditempat lain, ada siswa semasa MPLS sampai mengalami pingsan atau mengalami kekerasan yang berdampak fatal," jelasnya.
Dia menyarankan penyelenggara MPLS untuk memberikan penanaman nilai-nilai pendidikan karakter agar siswa menjadi lebih baik dari aspek kesantunan, kedisiplinan dan sikap bela negara.
Kapolres Bangka AKPB M. Budi Ariyanto melalui Kapolsek Sungailiat, AKP Dedy Setiawan di Sungailiat, Selasa mengatakan, sosialisasi stop bullying kepada peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMU Harapan dianggap perlu dilakukan karena sebagai upaya antisipasi pencegahan kekerasan bagi siswa di seluruh sekolah.
"Kami melarang kegiatan atau tindakan yang dilakukan siapa saja yang mengarah pada kekerasan pada peserta didik diseluruh lingkungan sekolah terutama selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)," katanya.
Dia mengatakan, kekerasan baik secara fisik maupun verbal yang terjadi pada peserta didik atau pelajar tidak dibenarkan secara hukum.
"Untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan pada peserta didik, kami memberikan pembekalan pencegahan Kekerasan terhadap anak anak di lingkungan sekolah di SMU Harapan Sungailiat," katanya.
Pencegahan kekerasan terhadap anak didik di lingkungan sekolah perlu dilakukan terutama pada saat MPLS baik oleh pembina atau senior siswa maupun instruktur lainnya.
"Jangan sampai terjadi seperti ditempat lain, ada siswa semasa MPLS sampai mengalami pingsan atau mengalami kekerasan yang berdampak fatal," jelasnya.
Dia menyarankan penyelenggara MPLS untuk memberikan penanaman nilai-nilai pendidikan karakter agar siswa menjadi lebih baik dari aspek kesantunan, kedisiplinan dan sikap bela negara.
Pewarta : Kasmono
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dua siswi ribut di medsos, berujung perundungan satu lawan delapan
21 September 2024 16:30 WIB, 2024
Terpopuler - Pendidikan & Kesehatan
Lihat Juga
Pendistribusian MBG di Palembang saat Ramadhan disesuaikan kesepakatan sekolah
24 February 2026 21:37 WIB
Pendistribusian MBG di Palembang saat Ramadhan disesuaikan kesepakatan sekolah
24 February 2026 21:36 WIB
Anak bukan alat pelampiasan emosi, psikolog ingatkan pentingnya 'support system' bagi orang tua
23 February 2026 19:32 WIB
Dukung literasi Alquran, Yayasan Muslim Sinar Mas wakafkan 2.000 mushaf ke ICMI
21 February 2026 19:41 WIB
Rutan Baturaja bekali warga binaan ilmu fiqih manfaatkan momentum Ramadhan
20 February 2026 13:50 WIB