Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memperluas aturan mengenai tarif baru ojek daring (online) di sebanyak 41 kota yang dibagi menjadi tiga zonasi mulai tanggal 1 Juli 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat mengatakan keputusan itu dibuat berdasarkan kesepakatan dengan dua aplikator, Gojek dan Grab mengenai kelanjutan penerapan Peraturan Menteri No 12 dan Keputusan Menteri No 348.
"Setelah kita lakukan di lima kota sebagai pilot project sesuai arahan menteri perhubungan. Akhirnya kemarin kita menemukan titik temu kembali dengan dua aplikator dan setelah dirapatkan mulai tanggal 1 Juli kita sudah memberlakukan lagi di 41 kota," kata Budi Setiyadi.
Baca juga: Peraturan ojek 'online' akan diberlakukan di 20 kota Indonesia
Budi Setiyadi mengatakan ketiga zonasi kota tersebut diantaranya zona I meliputi Medan, Banda Aceh, Batam, Pekanbaru, Palembang. Sedangkan zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Kupang Manado, Gorontalo hingga Jayapura.
"Bagaimana dengan kota sisanya? Kenapa kita berlakukan secara bertahap, agar memudahkan kita supaya tidak timbul persoalan sehingga akhirnya jadi tidak konsisten," lanjut dia.
Budi menambahkan bahwa Kemenhub akan terus melakukan pengawasan terhadap dua aplikator mengenai pemberlakuan tarif baru ojek daring tersebut.
"Apakah tarif ini dari sisi aplikator sudah sesuai dengan harapan kita atau dari tingkat kepatuhannya bagaimana. Sekaligus kita akan kerja sama dengan litbang Kemenhub untuk mensurvey respon masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenhub memberlakukan batasan telah unumkum tarif batas bawah dan batas atas ojek daring sebesar Rp1.850 - Rp 2.400/Km untuk zona I, lalu Rp2.000 - Rp2.500/Km untuk zona II, dan 2.100 - Rp2.600/Km untuk zona III.
Baca juga: Perang tarif ojek daring berbungkus promosi dinilai meresahkan
Baca juga: Pengamat: Perang tarif ojek online harus dihentikan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat mengatakan keputusan itu dibuat berdasarkan kesepakatan dengan dua aplikator, Gojek dan Grab mengenai kelanjutan penerapan Peraturan Menteri No 12 dan Keputusan Menteri No 348.
"Setelah kita lakukan di lima kota sebagai pilot project sesuai arahan menteri perhubungan. Akhirnya kemarin kita menemukan titik temu kembali dengan dua aplikator dan setelah dirapatkan mulai tanggal 1 Juli kita sudah memberlakukan lagi di 41 kota," kata Budi Setiyadi.
Baca juga: Peraturan ojek 'online' akan diberlakukan di 20 kota Indonesia
Budi Setiyadi mengatakan ketiga zonasi kota tersebut diantaranya zona I meliputi Medan, Banda Aceh, Batam, Pekanbaru, Palembang. Sedangkan zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Kupang Manado, Gorontalo hingga Jayapura.
"Bagaimana dengan kota sisanya? Kenapa kita berlakukan secara bertahap, agar memudahkan kita supaya tidak timbul persoalan sehingga akhirnya jadi tidak konsisten," lanjut dia.
Budi menambahkan bahwa Kemenhub akan terus melakukan pengawasan terhadap dua aplikator mengenai pemberlakuan tarif baru ojek daring tersebut.
"Apakah tarif ini dari sisi aplikator sudah sesuai dengan harapan kita atau dari tingkat kepatuhannya bagaimana. Sekaligus kita akan kerja sama dengan litbang Kemenhub untuk mensurvey respon masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenhub memberlakukan batasan telah unumkum tarif batas bawah dan batas atas ojek daring sebesar Rp1.850 - Rp 2.400/Km untuk zona I, lalu Rp2.000 - Rp2.500/Km untuk zona II, dan 2.100 - Rp2.600/Km untuk zona III.
Baca juga: Perang tarif ojek daring berbungkus promosi dinilai meresahkan
Baca juga: Pengamat: Perang tarif ojek online harus dihentikan