Koba, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap Suyanto (38) seorang bos tambang bijih timah karena dinilai melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Robi Ansyori di Koba, Senin, mengatakan Suyanto yang merupakan warga Lubuk Pabrik itu diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan penambangan tanpa mengantongi IUP, IPR atau IUPK.
"Pemilik tambang itu juga diduga melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, melakukan penambangan ilegal di kawasan Blok 8, Dusun B1, Kecamatan Lubuk Besar," ujarnya.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku sesuai dengan Nomor LP/A-187/VI/SPKT/ SAT RESKRIM/ RES BATENG serta mengamankan beberapa barang bukti.
"Sejumlah barang bukti yang diamankan itu di antaranya satu unit mesin dompeng 26 pk beserta pompa ai, satu unit mesin dompeng tanah, satu buah sakan, satu buah kepala sotong dan satu batang pipa," ujarnya.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku juga menindak lanjuti kasus kecelakaan tambang bijih timah milik Suyanto yang menewaskan empat orang pekerja karena tertimbun longsoran tanah di lubang tambang.
"Yang bersangkutan juga sudah melakukan kelalaian sehingga menewaskan empat pekerjanya. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Robi Ansyori di Koba, Senin, mengatakan Suyanto yang merupakan warga Lubuk Pabrik itu diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan penambangan tanpa mengantongi IUP, IPR atau IUPK.
"Pemilik tambang itu juga diduga melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, melakukan penambangan ilegal di kawasan Blok 8, Dusun B1, Kecamatan Lubuk Besar," ujarnya.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku sesuai dengan Nomor LP/A-187/VI/SPKT/ SAT RESKRIM/ RES BATENG serta mengamankan beberapa barang bukti.
"Sejumlah barang bukti yang diamankan itu di antaranya satu unit mesin dompeng 26 pk beserta pompa ai, satu unit mesin dompeng tanah, satu buah sakan, satu buah kepala sotong dan satu batang pipa," ujarnya.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku juga menindak lanjuti kasus kecelakaan tambang bijih timah milik Suyanto yang menewaskan empat orang pekerja karena tertimbun longsoran tanah di lubang tambang.
"Yang bersangkutan juga sudah melakukan kelalaian sehingga menewaskan empat pekerjanya. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.