Didik Suhardi: Kemendikbud revisi kuota PPDB jalur prestasi
Kamis, 20 Juni 2019 20:58 WIB
Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi PhD (ANTARA/Indriani)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan revisi kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur prestasi dari sebelumnya lima persen menjadi lima persen hingga 15 persen.
"Berdasarkan arahan Presiden maka diputuskan adanya fleksibilitas jalur prestasi atau yang berada di luar zona. Akhirnya kami putuskan dibuat rentangnya dari lima hingga 15 persen untuk jalur prestasi," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, PhD di Jakarta, Kamis.
Diubahnya rentang untuk jalur prestasi tersebut untuk menampung siswa-siswa yang memiliki prestasi yang ingin sekolah di sekolah yang berada di luar zonanya. Revisi itu dilakukan pada Permendikbud 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Didik menambahkan revisi tersebut sudah dibawa ke Kemenkumham dan diperkirakan selesai pada Jumat (21/6). Kemendikbud akan segera mengirim surat edaran kepada dinas pendidikan di daerah. Harapannya, daerah yang masih bermasalah PPDB bisa menemukan solusi.
"Untuk daerah yang PPDB-nya tidak bermasalah, tidak perlu mengikuti revisi ini," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Didik menambahkan Kemendikbud telah mengumpulkan kepala lembaga penjamin mutu pendidikan (LPMP) dari seluruh Indonesia dan diketahui bahwa persoalan PPDB dikarenakan sejumlah orang tua yang tidak puas karena anaknya tidak tertampung di sekolah favorit, padahal memiliki prestasi yang baik.
PPDB jalur inklusi dan prestasi SMA Jakarta minim pendaftar
Sulawesi Selatan buka jalur prestasi PPDB 2019 untuk hafiz
Menurut Didik, dengan zonasi ini memperluas sekolah favorit sehingga bisa diakses siswa dari semua kalangan. Sekolah favorit bukan karena muridnya yang bagus melainkan proses pembelajaran di sekolah itu sehingga menghasilkan murid yang bagus pula.
"Untuk itu semua pihak mendukung kebijakan zonasi ini. Apalagi sekolah publik, tidak membedakan siapapun. Tidak hanya anak pintar, tetapi anak yang rumahnya tidak jauh dari sekolah itu harus bisa ditampung. Jadi tidak ada diskriminasi," kata Didik.
Penerimaan murid baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi, prestasi dan jalur perpindahan orangtua.Dalam hal ini, kuota zonasi sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
"Berdasarkan arahan Presiden maka diputuskan adanya fleksibilitas jalur prestasi atau yang berada di luar zona. Akhirnya kami putuskan dibuat rentangnya dari lima hingga 15 persen untuk jalur prestasi," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, PhD di Jakarta, Kamis.
Diubahnya rentang untuk jalur prestasi tersebut untuk menampung siswa-siswa yang memiliki prestasi yang ingin sekolah di sekolah yang berada di luar zonanya. Revisi itu dilakukan pada Permendikbud 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Didik menambahkan revisi tersebut sudah dibawa ke Kemenkumham dan diperkirakan selesai pada Jumat (21/6). Kemendikbud akan segera mengirim surat edaran kepada dinas pendidikan di daerah. Harapannya, daerah yang masih bermasalah PPDB bisa menemukan solusi.
"Untuk daerah yang PPDB-nya tidak bermasalah, tidak perlu mengikuti revisi ini," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Didik menambahkan Kemendikbud telah mengumpulkan kepala lembaga penjamin mutu pendidikan (LPMP) dari seluruh Indonesia dan diketahui bahwa persoalan PPDB dikarenakan sejumlah orang tua yang tidak puas karena anaknya tidak tertampung di sekolah favorit, padahal memiliki prestasi yang baik.
PPDB jalur inklusi dan prestasi SMA Jakarta minim pendaftar
Sulawesi Selatan buka jalur prestasi PPDB 2019 untuk hafiz
Menurut Didik, dengan zonasi ini memperluas sekolah favorit sehingga bisa diakses siswa dari semua kalangan. Sekolah favorit bukan karena muridnya yang bagus melainkan proses pembelajaran di sekolah itu sehingga menghasilkan murid yang bagus pula.
"Untuk itu semua pihak mendukung kebijakan zonasi ini. Apalagi sekolah publik, tidak membedakan siapapun. Tidak hanya anak pintar, tetapi anak yang rumahnya tidak jauh dari sekolah itu harus bisa ditampung. Jadi tidak ada diskriminasi," kata Didik.
Penerimaan murid baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi, prestasi dan jalur perpindahan orangtua.Dalam hal ini, kuota zonasi sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Pewarta : Indriani
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mendikdasmen hilangkan kata "zonasi" dan "ujian" di pendidikan dasar
20 January 2025 13:45 WIB, 2025
Dampak zonasi PPDB SMP swasta di Serang dua tahun ajaran tak dapat siswa baru
16 July 2024 10:00 WIB, 2024
Menteri: Perpres Rencana Zonasi momentum percepatan investasi kelautan
14 February 2022 9:39 WIB, 2022
Terpopuler - Pendidikan & Kesehatan
Lihat Juga
Dokter: Penggunaan insulin bantu kendalikan kadar gula darah dan cegah komplikasi
03 May 2026 7:51 WIB
Hari Pendidikan Nasional: Kilang Pertamina Plaju dorong literasi energi generasi muda
02 May 2026 20:46 WIB
Penerimaan siswa Sekolah Unggul Garuda Transformasi di kampus dunia naik 150 persen
02 May 2026 9:20 WIB
Perkuat potensi perempuan, Kilang Plaju gelar pelatihan personal branding "Kartini Masa Kini"
24 April 2026 10:52 WIB