Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan, penegakan hukum tersangka dugaan pencucian uang Bachtiar Nasir sesuai fakta hukum, bukan karena alasan politis.
"Tidak ada politik-politikan di sini, murni penegakkan hukum sesuai fakta hukum," ujar dia di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, tidak ada yang istimewa dengan ditetapkan pimpinan aksi bela Islam itu, hanya kebetulan waktunya bersamaan dengan tahun politik sehingga rentan dihubung-hubungkan dengan politik.
Meski kasus sejak 2017 itu baru dilanjutkan 2019, ia mengimbau semua pihak tidak berpikiran negatif dan melihat fakta hukum yang ada. "Kita lihat ke depan seperti apa, tujuannya bagaimana, pasal yang dituduhkan seperti apa, buktinya apa, itu kita teliti nanti," ujar Prasetyo.
Ia mengatakan, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua.
Terkait hal itu ia berkomitmen menangani kasus tersebut dengan profesional dan tidak semena-mena. "Kita tunggu berkas perkaranya, diteliti dulu agar tidak ada kesan kami semena-mena, kami tangani secara profesional, objektif, sesuai fakta yang ada," ujar dia.
Bachtiar Nasir diduga melanggar UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Kriminalisasi ulama bukan istilah tepat untuk kasus Bachtiar Nasir
Baca juga: Ada bukti, penetapan tersangka Bachtiar Nasir bukan kriminalisasi
Baca juga: LSM desak Polri tegakkan hukum kasus Ustaz Bachtiar Nasir
"Tidak ada politik-politikan di sini, murni penegakkan hukum sesuai fakta hukum," ujar dia di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, tidak ada yang istimewa dengan ditetapkan pimpinan aksi bela Islam itu, hanya kebetulan waktunya bersamaan dengan tahun politik sehingga rentan dihubung-hubungkan dengan politik.
Meski kasus sejak 2017 itu baru dilanjutkan 2019, ia mengimbau semua pihak tidak berpikiran negatif dan melihat fakta hukum yang ada. "Kita lihat ke depan seperti apa, tujuannya bagaimana, pasal yang dituduhkan seperti apa, buktinya apa, itu kita teliti nanti," ujar Prasetyo.
Ia mengatakan, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua.
Terkait hal itu ia berkomitmen menangani kasus tersebut dengan profesional dan tidak semena-mena. "Kita tunggu berkas perkaranya, diteliti dulu agar tidak ada kesan kami semena-mena, kami tangani secara profesional, objektif, sesuai fakta yang ada," ujar dia.
Bachtiar Nasir diduga melanggar UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Kriminalisasi ulama bukan istilah tepat untuk kasus Bachtiar Nasir
Baca juga: Ada bukti, penetapan tersangka Bachtiar Nasir bukan kriminalisasi
Baca juga: LSM desak Polri tegakkan hukum kasus Ustaz Bachtiar Nasir