Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa informasi hasil rekapitulasi penghitungan suara mengatasnamakan lembaganya yang beredar di media sosial untuk saat ini merupakan kabar bohong atau hoaks.

"Kami sering mendapati hasil rekapitulasi penghitungan suara di media sosial, kemudian di bawahnya tertulis sumber KPU Jatim, padahal itu tidak benar sama sekali," ujar ketua KPU Jatim Choirul Anam kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.

Beberapa hari terakhir sejak hari "H" pencoblosan 17 April 2019, beredar informasi hasil penghitungan pemilihan presiden antara pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 dan nomor urut 02.

Dari informasi tersebut, didapat jumlah presentase hasil kedua pasangan capres-cawapres dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, kemudian di akhir informasi tertulis “sumber KPU Jatim”.

Sampai saat ini, kata dia, KPU provinsi belum mengumumkan hasil pemilihan umum di Jawa Timur karena rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan berjenjang, mulai tingkat kecamatan atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga pusat sudah diatur berdasarkan jadwal.

Ia kemudian menjelaskan, jenjang rekapitulasi penghitungan suara secara nasional yaitu pada 18 April hingga 4 Mei di tingkat PPK, kemudian tingkat KPU Kabupaten/Kota pada 20 April hingga 7 Mei, serta KPU provinsi pada 22 April sampai 12 Mei, serta tingkat pusat pada 25 April hingga 22 Mei 2019.

Selain itu, pada rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara terbuka, dihadiri saksi dan pengawas, setiap saksi mendapat dokumen hasil hitung atau rekap, media massa bisa hadir serta masyarakat dapat memfoto hasil pemilu.

"Kami imbau sekali lagi kepada masyarakat, bahwa jangan mudah percaya dengan kabar melalui media sosial yang hanya asal tercatat. Cermati dulu dan pastikan, apalagi di 'website' (laman) KPU secara transparan diumumkan secara berkala," tutur Cak Anam, sapaan akrabnya.


Pewarta : Fiqih Arfani
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2024