Pemkot Palembang tingkatkan pelayanan Paten
Selasa, 19 Maret 2019 22:09 WIB
Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa. (ANTARA News Sumsel)
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, berupaya meningkatkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau pelayanan Paten yang dikenalkan kepada masyarakat sejak tiga tahun terakhir.
Untuk meningkatkan pelayanan Paten itu dilakukan evaluasi secara intensif untuk menerima masukan dari semua pihak dan mencari solusi jika terjadi hal-hal yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat, kata Sekda Palembang, Harobin Mustafa di Palembang, Selasa (19/3).
Selain melakukan evaluasi kinerja pelayanan Paten yang ada di wilayah 18 kecamatan, pihaknya juga berupaya menambah fasilitas pendukung yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan administrasi terpadu itu.
Menurut dia, berdasarkan hasil evaluasi sementara ini, pelayanan administrasi terpadu kecamatan berjalan lancar sesuai dengan rencana.
Program pelayanan Paten tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.54 Tahun 2015 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari wali kota kepada camat.
Berdasarkan Perwali itu ada sembilan kewenangan dilimpahkan kepada camat yakni penerbitan surat izin usaha perdagangan mikro dan kecil, tanda daftar perusahaan mikro dan kecil, izin gangguan ringan, izin pemakaman, izin pemotongan hewan.
Kemudian izin operasional salon kecantikan, izin operasional pemangkas rambut, serta izin operasional panti pijat urut tradisional, dan izin reklame insidentil.
Masyarakat yang akan mengurus perizinan tersebut bisa lebih mudah karena cukup mengajukan permohonan melalui Kantor Kecamatan terdekat tempat tinggal atau lokasi usaha, ujar Harobin.
Untuk meningkatkan pelayanan Paten itu dilakukan evaluasi secara intensif untuk menerima masukan dari semua pihak dan mencari solusi jika terjadi hal-hal yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat, kata Sekda Palembang, Harobin Mustafa di Palembang, Selasa (19/3).
Selain melakukan evaluasi kinerja pelayanan Paten yang ada di wilayah 18 kecamatan, pihaknya juga berupaya menambah fasilitas pendukung yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan administrasi terpadu itu.
Menurut dia, berdasarkan hasil evaluasi sementara ini, pelayanan administrasi terpadu kecamatan berjalan lancar sesuai dengan rencana.
Program pelayanan Paten tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.54 Tahun 2015 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari wali kota kepada camat.
Berdasarkan Perwali itu ada sembilan kewenangan dilimpahkan kepada camat yakni penerbitan surat izin usaha perdagangan mikro dan kecil, tanda daftar perusahaan mikro dan kecil, izin gangguan ringan, izin pemakaman, izin pemotongan hewan.
Kemudian izin operasional salon kecantikan, izin operasional pemangkas rambut, serta izin operasional panti pijat urut tradisional, dan izin reklame insidentil.
Masyarakat yang akan mengurus perizinan tersebut bisa lebih mudah karena cukup mengajukan permohonan melalui Kantor Kecamatan terdekat tempat tinggal atau lokasi usaha, ujar Harobin.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KAI Palembang catat 29.253 tiket Lebaran 2026 terjual, 50 persen dari kapasitas
10 February 2026 19:44 WIB
Terpopuler - Berita Palembang
Lihat Juga
Antisipasi virus Nipah, Dinkes Palembang gencarkan sosialisasi di Puskesmas
06 February 2026 16:37 WIB
Waspada! BMKG beri peringatan hujan petir di perairan Sungai Musi hari Ini
06 February 2026 13:22 WIB