Jakarta (ANTARA) - Petugas kapal pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sebanyak sembilan rumpon ilegal di perairan Sulawesi Utara yang diduga dimiliki oleh warga negara Filipina.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman, Minggu, mengatakan, melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 telah berhasil ditertibkan rumpon-rumpon ilegal tersebut dalam operasi pengawasan pada 13-14 Maret 2019.
"Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah sehingga dikategorikan ilegal dan diduga dimiliki oleh warga negara Filipina," ungkap Agus.
Selanjutnya, ujar dia, kesembilan rumpon itu dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP (Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Bitung.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon selanjutnya di tangkap oleh kapal penangkap ikan.
Berdasarkan rilis KKP, pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia yang berbatasan dengan Filipina disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan.
"Hal ini tentu akan sangat merugikan nelayan Indonesia, karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia," ucapnya.
Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menekankan pentingnya penertiban rumpon-rumpon ilegal di perairan Indonesia, selain upaya pemberantasan kapal perikanan ilegal.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman, Minggu, mengatakan, melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 telah berhasil ditertibkan rumpon-rumpon ilegal tersebut dalam operasi pengawasan pada 13-14 Maret 2019.
"Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah sehingga dikategorikan ilegal dan diduga dimiliki oleh warga negara Filipina," ungkap Agus.
Selanjutnya, ujar dia, kesembilan rumpon itu dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP (Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Bitung.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon selanjutnya di tangkap oleh kapal penangkap ikan.
Berdasarkan rilis KKP, pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia yang berbatasan dengan Filipina disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan.
"Hal ini tentu akan sangat merugikan nelayan Indonesia, karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia," ucapnya.
Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menekankan pentingnya penertiban rumpon-rumpon ilegal di perairan Indonesia, selain upaya pemberantasan kapal perikanan ilegal.