Kenaikan gaji perangkat desa ditunda
Minggu, 10 Maret 2019 17:54 WIB
Ilustrasi- Gaji (Ist)
Baturaja, Sumsel (ANTARA News Sumsel) - Kenaikkan gaji perangkat desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang sebelumnya direncanakan pemerintah pusat mulai dibayarkan tahun ini ditunda hingga tahun 2020.
"Penundaan ini bukan hanya di Kabupaten OKU saja, melainkan gaji perangkat desa di seluruh Indonesia," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ahmad Firdaus didampingi Sekretaris Yoyin Arifianto di Baturaja, Minggu.
Dia menjelaskan, pemerintah pusat pada tahun ini merencanakan menaikkan gaji seluruh perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil golongan II A.
"Namun rencana tersebut terpaksa ditunda mengingat sekarang ini merupakan tahun politik dan akan mulai direalisasikan pada 2020 atau setelah Pemilu 2019," jelasnya.
Menurut dia, besaran gaji yang akan diterima perangkat desa di Kabupaten OKU hingga Desember 2019 diprediksi masih sebesar Rp2 juta untuk jabatan setingkat kepala desa dan sekretaris Rp1,7 juta/bulan.
"Sedangkan untuk jabatan setingkat Kaur, Kasi dan Kadus setiap bulannya masih menerima sebesar Rp1 juta/orang," ungkapnya.
Dia mengemukakan, dana untuk membayar gaji seluruh perangkat desa di 157 pemerintahan desa yang ada di wilayah setempat tersebut menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD OKU dengan nilai mencapai Rp95 miliar/tahun.
"Dari total dana yang dianggarkan tersebut sebesar Rp60 miliar di antaranya untuk membayar gaji perangkat desa. Sedangkan sisanya diperuntukkan guna membiayai program pembangunan desa," ujarnya.
"Penundaan ini bukan hanya di Kabupaten OKU saja, melainkan gaji perangkat desa di seluruh Indonesia," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ahmad Firdaus didampingi Sekretaris Yoyin Arifianto di Baturaja, Minggu.
Dia menjelaskan, pemerintah pusat pada tahun ini merencanakan menaikkan gaji seluruh perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil golongan II A.
"Namun rencana tersebut terpaksa ditunda mengingat sekarang ini merupakan tahun politik dan akan mulai direalisasikan pada 2020 atau setelah Pemilu 2019," jelasnya.
Menurut dia, besaran gaji yang akan diterima perangkat desa di Kabupaten OKU hingga Desember 2019 diprediksi masih sebesar Rp2 juta untuk jabatan setingkat kepala desa dan sekretaris Rp1,7 juta/bulan.
"Sedangkan untuk jabatan setingkat Kaur, Kasi dan Kadus setiap bulannya masih menerima sebesar Rp1 juta/orang," ungkapnya.
Dia mengemukakan, dana untuk membayar gaji seluruh perangkat desa di 157 pemerintahan desa yang ada di wilayah setempat tersebut menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD OKU dengan nilai mencapai Rp95 miliar/tahun.
"Dari total dana yang dianggarkan tersebut sebesar Rp60 miliar di antaranya untuk membayar gaji perangkat desa. Sedangkan sisanya diperuntukkan guna membiayai program pembangunan desa," ujarnya.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPKP dan Pemkab OKI tingkatkan kapasitas perangkat desa kelola keuangan
13 August 2025 13:35 WIB, 2025
4.910 perangkat desa di OKU Selatan dapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan
20 September 2024 9:16 WIB, 2024
Puan sebut perangkat desa setuju revisi UU Desa dibahas usai pemilu
06 February 2024 13:02 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Peringatan Dini BMKG: Potensi gelombang tinggi 4 meter dan hujan lebat lokal
23 September 2026 10:37 WIB
Akses Jalan Solok - Padang lumpuh akibat banjir bandang, polisi imbau lewat Padang Panjang
22 September 2026 8:15 WIB