Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejaksaan Agung membantu menangkap terpidana perkara korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) di Bali, Rabu (6/2).
"Hari ini (Rabu, 6/2) sekitar pukul 15.40 Wita, tim KPK dan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan DPO Kejaksaan Agung RI/Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay. DPO ditangkap di sebuah restoran hotel di daerah Tanjung Benoa, Bali saat sedang makan bersama keluarga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (6/2).
Sugiarto Wiharjo alias Alay ditangkap oleh tim gabungan dari bidang intel Kejaksaan Tinggi Bali dan tim KPK yang dipimpin oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Bali.
"Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan DPO atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay sejak 2015 dan saling berkoordinasi antarpenegak hukum Polri dan KPK untuk mencari dan menemukan keberadaan terpidana," ucap Febri.
KPK memfasilitasi pencarian DPO semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Mei 2017.
Selama masa pencarian, terpidana Alay selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda. "Pada saat tim KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK berkoordinasi dengan bidang Intel Kejaksaan Tinggi Bali dan langsung meluncur ke lokasi untuk mengecek keberadaan terpidana Alay di wilayah hukum Provinsi Bali," ujar Febri.
Penangkapan DPO itu, lanjut Febri, merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penegakan hukum. "Kami harap kerja sama yang lebih intensif ini dapat menghasilkan kinerja yang positif dalam pemberantasan korupsi," tuturnya.
Selain Alay, terdapat satu orang dalam DPO lainnya yang masih dicari, yaitu mantan Bupati Lampung Timur Satono yang dijatuhi vonis kasasi 15 tahun.
"KPK mempertingatkan agar Satono segera menyerahkan diri ke Kejaksaan RI untuk menjalani pidananya. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Satono agar dapat menginformasikan ke kantor kepolisian setempat, menghubungi kejaksaan, atau menghubungi "call center" KPK 198," kata Febri. Alay dan Satono telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut dan merugikan keuangan negara Rp106,8 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Sugiarto Wiharjo alias Alay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar. (B020).
"Hari ini (Rabu, 6/2) sekitar pukul 15.40 Wita, tim KPK dan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan DPO Kejaksaan Agung RI/Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay. DPO ditangkap di sebuah restoran hotel di daerah Tanjung Benoa, Bali saat sedang makan bersama keluarga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (6/2).
Sugiarto Wiharjo alias Alay ditangkap oleh tim gabungan dari bidang intel Kejaksaan Tinggi Bali dan tim KPK yang dipimpin oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Bali.
"Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan DPO atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay sejak 2015 dan saling berkoordinasi antarpenegak hukum Polri dan KPK untuk mencari dan menemukan keberadaan terpidana," ucap Febri.
KPK memfasilitasi pencarian DPO semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Mei 2017.
Selama masa pencarian, terpidana Alay selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda. "Pada saat tim KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK berkoordinasi dengan bidang Intel Kejaksaan Tinggi Bali dan langsung meluncur ke lokasi untuk mengecek keberadaan terpidana Alay di wilayah hukum Provinsi Bali," ujar Febri.
Penangkapan DPO itu, lanjut Febri, merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penegakan hukum. "Kami harap kerja sama yang lebih intensif ini dapat menghasilkan kinerja yang positif dalam pemberantasan korupsi," tuturnya.
Selain Alay, terdapat satu orang dalam DPO lainnya yang masih dicari, yaitu mantan Bupati Lampung Timur Satono yang dijatuhi vonis kasasi 15 tahun.
"KPK mempertingatkan agar Satono segera menyerahkan diri ke Kejaksaan RI untuk menjalani pidananya. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Satono agar dapat menginformasikan ke kantor kepolisian setempat, menghubungi kejaksaan, atau menghubungi "call center" KPK 198," kata Febri. Alay dan Satono telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut dan merugikan keuangan negara Rp106,8 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Sugiarto Wiharjo alias Alay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar. (B020).