Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai KPU menjadi korban putusan hukum yang saling bertabrakan antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Bawaslu terkait kasus Oesman Sapta Odang (OSO).

"KPU korban kebijakan yang berbeda-beda. Seperti mengalami dilema dari putusan hukum yang satu sama lain saling bertabrakan," kata Ray dalam pernyataan sikap bersama Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia menolak pemidanaan anggota KPU di Jakarta, Rabu. 

Dalam putusan terkait dengan pencalonan anggota DPD RI, MK mengeluarkan putusan bahwa pengurus partai politik tidak boleh menjadi calon anggota DPD RI. 

Kemudian MA menafsirkan bahwa putusan MK tidak berlaku surut, atau baru berlaku pada pemilu selanjutnya. 

Putusan PTUN Jakarta memerintahkan KPU RI memasukkan nama OSO dalam daftar calon tetap anggota DPD RI. 

Sedangkan Bawaslu RI memerintahkan  KPU RI memasukkan nama OSO dalam DCT dengan catatan jika yang bersangkutan nantinya terpilih maka harus mundur dari jabatannya di kepengurusan partai politik. 

Menurut Ray, posisi KPU RI sangat dilematis. Putusan manapun yang diikuti KPU, akan menyebabkan KPU menanggung akibat hukum.

Dia menilai keputusan KPU mengikuti putusan MK sudah tepat, karena putusan MK setara dengan undang-undang. 

Ray menegaskan KPU RI tidak layak menanggung akibat hukum dari putusan yang tidak dibuatnya.

Dia menyarankan lembaga yang mengeluarkan putusan terkait pencalonan anggota DPD RI yang berkaitan kasus OSO, untuk bertemu membahas hal ini. 

"Solusinya Bawaslu, MA maupun PTUN dan MK harus bertemu. Karena akibat putusan mereka, KPU menjadi korban. Sejatinya mereka yang seharusnya menanggung akibat hukum dari putusan yang dikeluarkannya," kata Ray. 

Sebelumnya, Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang melalui kuasa hukumnya Herman Kadir melaporkan Ketua KPU RI Arief Budiman dan komisioner KPU RI lainnya ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, OSO menduga para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.

KPU tidak memasukkan OSO dalam daftar calon tetap anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), meskipun Wakil Ketua MPR RI itu telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu.

KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.
 

Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Erwin Matondang
Copyright © ANTARA 2024