Palembang (ANTARA News Sumsel) - Waktu operasional kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumatera Selatan hingga pukul 22.00 WIB akan dikaji ulang sehingga sementara ini tidak diberlakukan lagi.

Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Senin, mengatakan pembatasan kembali waktu operasional mulai Senin (3/12) tersebut karena ada beberapa hal yang harus dikaji ulang.

Setelah dilakukan uji coba sampai pukul 22.00 WIB ada beberapa hal yang harus dikaji ulang untuk peningkatan keselamatan pelayanan operasional LRT, kata dia.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang membatasi waktu operasional kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumatra Selatan menjadi pukul 05.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.

Padahal, perseroan selaku operator moda transportasi itu telah melakukan uji coba penambahan waktu pada 29 November 2018 hingga pukul 22.00 WIB.

Aida menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan kapan dapat memberlakukan kembali jam operasional hingga pukul 10 malam. Belum tahu hingga kapan, sampai dinyatakan semuanya siap, kata dia.

Ia menjelaskan pengkajian kembali itu terutama terkait penyempurnaan prasarana untuk kebutuhan uji coba peralatan persinyalan dan penyelesaian pekerjaan oleh pihak kontraktor.

Selain itu pihaknya juga memerhatikan kesiapan sarana dan evaluasi untuk memperkecil waktu tempuh, dengan jumlah perjalanan 44 perjalanan per hari.

"LRT Sumsel selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.

Pewarta : Dolly Rosana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024