Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan pembakaran lahan di daerah itu selama 2018.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adi Negara di Palembang, Senin mengatakan, sepanjang 2018 pihaknya telah menemukan tujuh tersangka yang melakukan pembakaran lahan.

"Tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka itu dua diantaranya dari perusahaan dan lima lainnya perorangan," kata dia.

Menurut dia, ditetapkannya mereka sebagai tersangka karena telah terbukti saat membuka lahan melakukan pembakaran.

Oleh karena itu sebagai penegak hukum pihaknya menetapkan mereka sebagai tersangka, ujar dia.

Sementara mengenai nama perusahaan dan perorangan itu, Kapolda belum dapat menjelaskan secara rinci karena sekarang ini masih dalam proses hukum.

Sebenarnya pihaknya telah lama mensosialisasikan agar dalam membuka lahan tidak dengan cara membakar.

Jadi bila masih ada dan terbukti pihaknya akan menindak sesuai hukum yang berlaku, kata dia.

Menurut dia, selain sebagai penegak hukum pihaknya juga tergabung dalam satuan tugas pencegahan kebakaran hutan dan lahan di daerah tersebut.

Sehubungan itu pihaknya rutin mengantisipasi dan mengatasi supaya Sumsel tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Hal ini karena bila terjadi kebakaran hutan dan lahan dikhawatirkan akan timbul kabut asap yang tebal sehingga dapat mengganggu kesehatan, kata dia.

Oleh karena itu anggotanya yang tergabung dalam Satgas darat pencegahan kebakaran hutan dan lahan rutin melakukan pencegahan diantaranya melakukan patroli untuk pemadaman titik api, tambah dia.

Pewarta : Ujang Idrus
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024