PTC diduga belum lengkapi sertifikat laik fungsi
Senin, 17 September 2018 10:10 WIB
PTC Mall (ptcmallpalembang.com)
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Dalam inpeksi mendadak yang dilakukan komisi III DPRD Kota Palembang terhadap PTC mall dan hotel novotel ternyata salah satu mall di Jalan R Sukamto belum melengkapi sertifikat laik fungsi.
"Kami mengecek kelengkapan izin termasuk IMB, ternyata PTC belum melengkapi SK SLF yang seharusnya sudah ada," ujar Ali Syaban, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang.
Selain itu pihaknya juga mempermasalahkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) antara PTC dan hotel novotel yang masih tergabung. Mestinya dalam kajian mall dan hotel amdalnya tidak boleh sama.
"Kalau mall dan perdagangan, tidak bisa disamakan dengan hotel, apalagi tempatnya terpisah dengan jaraknya hampir 200 sampai 300 meter," katanya.
Harus diketahui, DPRD tidak melarang investasi apapun yang masuk ke Kota Palembang. Hanya saja, ada aturan hukum yang harus dipatuhi. Karena itu berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang dan keamanan serta kenyamanan pengguna kedepan.
"Tentu ada kerugian negara yang diakibatkan, tapi kamibelum dapat menentukan berapa. Tapi ini akan jadi catatan kita dalam mengawasi dan meminta DLHK harus perhatikan aturan dan tidak ceroboh dalam mengeluarkan izin," tegasnya.
Sementara itu, GM PT PT Pandawa Lima Halim Bersama, Candy Suryono mengatakan akan melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Komisi III DPRD Kota Palembang melalui pertemuan ini.
"Apalagi terkait kelengkapan SLF yang menjadi aturan baru tidak pernah ada informasi jika hal tersebut harus jadi salah satu kelengkapan wajib. Dan dari BLH tidak pernah menyampaikan apapun," kata Candy.
"Kami mengecek kelengkapan izin termasuk IMB, ternyata PTC belum melengkapi SK SLF yang seharusnya sudah ada," ujar Ali Syaban, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang.
Selain itu pihaknya juga mempermasalahkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) antara PTC dan hotel novotel yang masih tergabung. Mestinya dalam kajian mall dan hotel amdalnya tidak boleh sama.
"Kalau mall dan perdagangan, tidak bisa disamakan dengan hotel, apalagi tempatnya terpisah dengan jaraknya hampir 200 sampai 300 meter," katanya.
Harus diketahui, DPRD tidak melarang investasi apapun yang masuk ke Kota Palembang. Hanya saja, ada aturan hukum yang harus dipatuhi. Karena itu berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang dan keamanan serta kenyamanan pengguna kedepan.
"Tentu ada kerugian negara yang diakibatkan, tapi kamibelum dapat menentukan berapa. Tapi ini akan jadi catatan kita dalam mengawasi dan meminta DLHK harus perhatikan aturan dan tidak ceroboh dalam mengeluarkan izin," tegasnya.
Sementara itu, GM PT PT Pandawa Lima Halim Bersama, Candy Suryono mengatakan akan melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Komisi III DPRD Kota Palembang melalui pertemuan ini.
"Apalagi terkait kelengkapan SLF yang menjadi aturan baru tidak pernah ada informasi jika hal tersebut harus jadi salah satu kelengkapan wajib. Dan dari BLH tidak pernah menyampaikan apapun," kata Candy.
Pewarta : Kiki Wulandari
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KAI tambah rangkaian KA Sindang Marga, antisipasi lonjakan penumpang Imlek
12 February 2026 6:52 WIB
KAI Palembang catat 29.253 tiket Lebaran 2026 terjual, 50 persen dari kapasitas
10 February 2026 19:44 WIB
Terpopuler - Berita Palembang
Lihat Juga
Antisipasi virus Nipah, Dinkes Palembang gencarkan sosialisasi di Puskesmas
06 February 2026 16:37 WIB
Waspada! BMKG beri peringatan hujan petir di perairan Sungai Musi hari Ini
06 February 2026 13:22 WIB