Musi Rawas (ANTARA News Sumsel) - Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan akan merekomondasi pencabutan izin PT Selatan Agung Sejahtera (SAS) karena diduga terbukti membuang limbah ke aliran sungai Kelingi.
"Setelah ada kejadian ikan mati dan air sungai kelingi yang busuk, saya bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Pemerintah Kecamatan Tuah Negeri dan masyarakat Desa Lubuk Rumbai mengecek langsung kolam pembuangan limbah milik PT SAS," kata Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Musi Rawas EC Priskodeski di Muara Beliti, Selasa.
Setelah tim turun kelapangan untuk mengecek kolam limbah nomor 14 milik PT SAS yang merupakan kolam terakhir ditemukan kerukan drainase dan keran pembuangan limbah ke sungai kelingi.
"Saya bersama tim mendapatkan barang bukti kunci untuk membuka keran limbah, dan saat itu kami juga melihat bekas pihak perusahaan membuang limbah ke sungai terdapat bekas hitam yang masih basah," terang dia.
Menurutnya, dengan adanya temuan tersebut maka ia meminta agar pihak PT SAS untuk bertanggung jawab, bahkan ia meminta instansi terkait melayangkan rekomendasi ke Bupati Musi Rawas untuk pencabutan izin perusahaan.
"Saya minta perusahaan ini bertanggung jawab. Sebab, sesuai pernyataan sebelumnya bahwa pihak PT SAS berjanji tidak akan membuang limbah ke sungai lagi setelah sebelumnya terbukti melakukan hal yang sama," tegasnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan mengecek kolam limbah milik PT SAS, Selasa (4/9). (ANTARA News Sumsel/Marjamin/Erwin Matondang/18)
Sementara itu, Kepala DLHD Kabupaten Mura, Hermerudin melalui Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Yanuar Shaleh menjelaskan, bahwa sebelumnya perusahaan ini telah diberikan sanksi paksaan yakni melakukan penutupan kebocoran kolam limbah nomor 13 yang mengalir ke sungai. Namun, untuk kali ini adanya pembuangan limbah nomor 14 dilakukan secara sengaja maka langkah tegas akan diberikan.
"Intinya memang ada faktor kesengajaan dari PT SAS membuang limbah dari kolam nomor 14 ke sungai dan mengakibatkan sungai tercemar hingga menyebabkan banyak ikan mati. Sehingga, dengan kondisi ini maka kita akan berikan sanksi tegas sesuai Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 yakni pidana 3 tahun dan denda Rp3 miliar," ungkap dia.
Terpisah Mill Manager PT SAS, Rudi Haryanto alias Alung membantah telah secara sengaja membuang limbah ke sungai karena flowmeter kolam nomor 14 pengatur limbahnya masih nol dan tidak dibuka. Ia hanya mengaku hanya ada kebocoran di akibatkan guyuran hujan.
"Memang ada kebocoran kolam limbah nomor 14 dan itupun banyak dan hanya sedikit. Namun, agar tidak ada kesalahpahaman maka masalah ini saya akan klarifikasi secepat mungkin dengan pihak Pemkab Mura," ujar dia singkat.
Baca juga: Ribuan ikan mati, warga tak dapat gunakan air sungai
"Setelah ada kejadian ikan mati dan air sungai kelingi yang busuk, saya bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Pemerintah Kecamatan Tuah Negeri dan masyarakat Desa Lubuk Rumbai mengecek langsung kolam pembuangan limbah milik PT SAS," kata Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Musi Rawas EC Priskodeski di Muara Beliti, Selasa.
Setelah tim turun kelapangan untuk mengecek kolam limbah nomor 14 milik PT SAS yang merupakan kolam terakhir ditemukan kerukan drainase dan keran pembuangan limbah ke sungai kelingi.
"Saya bersama tim mendapatkan barang bukti kunci untuk membuka keran limbah, dan saat itu kami juga melihat bekas pihak perusahaan membuang limbah ke sungai terdapat bekas hitam yang masih basah," terang dia.
Menurutnya, dengan adanya temuan tersebut maka ia meminta agar pihak PT SAS untuk bertanggung jawab, bahkan ia meminta instansi terkait melayangkan rekomendasi ke Bupati Musi Rawas untuk pencabutan izin perusahaan.
"Saya minta perusahaan ini bertanggung jawab. Sebab, sesuai pernyataan sebelumnya bahwa pihak PT SAS berjanji tidak akan membuang limbah ke sungai lagi setelah sebelumnya terbukti melakukan hal yang sama," tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLHD Kabupaten Mura, Hermerudin melalui Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Yanuar Shaleh menjelaskan, bahwa sebelumnya perusahaan ini telah diberikan sanksi paksaan yakni melakukan penutupan kebocoran kolam limbah nomor 13 yang mengalir ke sungai. Namun, untuk kali ini adanya pembuangan limbah nomor 14 dilakukan secara sengaja maka langkah tegas akan diberikan.
"Intinya memang ada faktor kesengajaan dari PT SAS membuang limbah dari kolam nomor 14 ke sungai dan mengakibatkan sungai tercemar hingga menyebabkan banyak ikan mati. Sehingga, dengan kondisi ini maka kita akan berikan sanksi tegas sesuai Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 yakni pidana 3 tahun dan denda Rp3 miliar," ungkap dia.
Terpisah Mill Manager PT SAS, Rudi Haryanto alias Alung membantah telah secara sengaja membuang limbah ke sungai karena flowmeter kolam nomor 14 pengatur limbahnya masih nol dan tidak dibuka. Ia hanya mengaku hanya ada kebocoran di akibatkan guyuran hujan.
"Memang ada kebocoran kolam limbah nomor 14 dan itupun banyak dan hanya sedikit. Namun, agar tidak ada kesalahpahaman maka masalah ini saya akan klarifikasi secepat mungkin dengan pihak Pemkab Mura," ujar dia singkat.
Baca juga: Ribuan ikan mati, warga tak dapat gunakan air sungai