Pasar cinde baru tetap jadi cagar budaya
Rabu, 29 Agustus 2018 16:39 WIB
Revitalisasi Pasar Cinde Aktivitas perdagangan di Pasar cinde Palembang,Sumsel, Kamis (20/10). Pasar dengan ciri khas arsitektur bergaya hindia belanda dan sempat dijadikan cagar budaya ini tengah dalam tahap perencanaan untuk direvitalisasi menjadi pasar modern.(ANTARA FOTO/Feny Selly/16/Indra)
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pasar cinde dipastikan sebagai cagar budaya yang ditetapkan sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2011 setelah delapan cagar budaya lainnya yang ditetapkab lebih dulu.
"Sebenarnya ada delapan cagar budaya yang ditetapkan sesuai UU sebelumnya nomor 10 tahun 1993, setelah itu barulah keluar UU nomor 10 tahun 2011 salah satunya cagar budaya pasar cinde," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwista Sumsel, Irene Camelyn Sinaga usai kegiatan kampanye pelestarian cagar budaya di Museum SMB II Palembang, Rabu.
Adapun delapan cagar budaya yang ditetapkan UU sebelumnya antara lain, benteng kuto besak, masjid agung, komplek makam ki gede ing suro, komplek makam sabokingking, gua harimau dan kawasan bumi ayu.
Sementara itu Plt Direktur Cagar Budaya dan Permuseuman Ditjen Kebudayaan Triana Wulandari, mengatakan ada 65 ribu cagar budaya masih dalam proses kajian tapi belum selesai.
"Sekarang lagi proses deliniasi oleh tim kami. Kalau sudah selesai baru akan di zonasi yang mana kawasan inti, kawasan penunjang dan diluar kawasan yang bisa dijadikan destinasi," katanya.
Sesuai dengan UU no 10 tahun 2011, seluruh wilayah harus mendaftarkan cagar budaya di wilayah masing-masing. Setelah di daftar akan dikaji kesejarahannya yang nanti dalam satu aplikasi fasilitas ditjen cagar budaya.
Kemudian baru akan dilakukan proses penetapan tingkat nasional atau daerah.
"Setelah proses ditetapkan cagar budaya, maka menteri kebudayaan akan penetapan cagar budaya nasional secara simbolik," katanya.
"Sebenarnya ada delapan cagar budaya yang ditetapkan sesuai UU sebelumnya nomor 10 tahun 1993, setelah itu barulah keluar UU nomor 10 tahun 2011 salah satunya cagar budaya pasar cinde," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwista Sumsel, Irene Camelyn Sinaga usai kegiatan kampanye pelestarian cagar budaya di Museum SMB II Palembang, Rabu.
Adapun delapan cagar budaya yang ditetapkan UU sebelumnya antara lain, benteng kuto besak, masjid agung, komplek makam ki gede ing suro, komplek makam sabokingking, gua harimau dan kawasan bumi ayu.
Sementara itu Plt Direktur Cagar Budaya dan Permuseuman Ditjen Kebudayaan Triana Wulandari, mengatakan ada 65 ribu cagar budaya masih dalam proses kajian tapi belum selesai.
"Sekarang lagi proses deliniasi oleh tim kami. Kalau sudah selesai baru akan di zonasi yang mana kawasan inti, kawasan penunjang dan diluar kawasan yang bisa dijadikan destinasi," katanya.
Sesuai dengan UU no 10 tahun 2011, seluruh wilayah harus mendaftarkan cagar budaya di wilayah masing-masing. Setelah di daftar akan dikaji kesejarahannya yang nanti dalam satu aplikasi fasilitas ditjen cagar budaya.
Kemudian baru akan dilakukan proses penetapan tingkat nasional atau daerah.
"Setelah proses ditetapkan cagar budaya, maka menteri kebudayaan akan penetapan cagar budaya nasional secara simbolik," katanya.
Pewarta : Kiki Wulandari
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dituntut 3,5 tahun penjara kasus korupsi Pasar Cinde
23 February 2026 19:10 WIB
Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin didakwa pasal berlapis rugikan negara Rp137,7 miliar
30 October 2025 14:26 WIB
Alex Noerdin dan Harnojoyo siap disidangkan pekan depan, kasus korupsi Pasar Cinde
24 October 2025 16:26 WIB
Jaksa geledah rumah Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde
10 July 2025 17:00 WIB
Pasar Cinde terbengkalai, Ratu Dewa sebut pemkot tunggu penyelesaian kasus hukumnya
08 July 2025 13:45 WIB
Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang
07 July 2025 19:59 WIB
Terpopuler - Seni & Budaya
Lihat Juga
Dinas Pariwisata Palembang promosikan Ziarah Kubro menjelang 10 hari Ramadhan
17 February 2025 19:57 WIB, 2025