Palembang (ANTARA News Sumsel) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Palembang, Sumatera Selatan Romi Apriansyah prihatin melihat data kasus perebutan hak asuh dan kekerasan terhadap anak dalam beberapa tahun belakangan cukup tinggi.
"Dalam peringatan Hari Anak Nasional tahun ini kasus perebutan hak asuh dan kekerasan terhadap anak menjadi permasalahan yang memerlukan perhatian bersama untuk diatasi agar tidak semakin meningkat," kata Romi Apriansyah, di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, berdasarkan catatan pihaknya, dalam tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kasus perebutan hak asuh anak.
Berdasarkan data 2015 terdapat ?20 kasus perebutan hak asuh anak, kemudian pada 2016 meningkat menjadi 24 kasus, dan pada 2017 meningkat menjadi 36 kasus.
Sementara kasus kekerasan terhadap anak seperti kasus kekerasan seksual dan kekerasan fisik bisa diturunkan.
Berdasarkan data pada 2015 kasus kekerasan seksual terhadap anak tercatat 59 kasus, kemudian 2016 turun menjadi 47 kasus dan pada 2017 hanya 14 kasus.
Kemudian ?kekerasan fisik terhadap anak pada 2015 dan 2016 tercatat 35 kasus sedangkan pada ?2017 bisa diturunkan menjadi 13 kasus, katanya.
Dia menjelaskan, melihat masih banyaknya kasus tersebut, pihaknya terus berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama memberikan perlindungan terhadap anak.
Perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab orang tua anak tetapi menjadi tanggung jawab masyarakat secara bersama-sama.
Jika mengetahui ada orang tua atau siapapun yang melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan mempengaruhi perkembangan mental anak, wajib melindunginya dan diminta untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum, kata Romi.
"Dalam peringatan Hari Anak Nasional tahun ini kasus perebutan hak asuh dan kekerasan terhadap anak menjadi permasalahan yang memerlukan perhatian bersama untuk diatasi agar tidak semakin meningkat," kata Romi Apriansyah, di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, berdasarkan catatan pihaknya, dalam tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kasus perebutan hak asuh anak.
Berdasarkan data 2015 terdapat ?20 kasus perebutan hak asuh anak, kemudian pada 2016 meningkat menjadi 24 kasus, dan pada 2017 meningkat menjadi 36 kasus.
Sementara kasus kekerasan terhadap anak seperti kasus kekerasan seksual dan kekerasan fisik bisa diturunkan.
Berdasarkan data pada 2015 kasus kekerasan seksual terhadap anak tercatat 59 kasus, kemudian 2016 turun menjadi 47 kasus dan pada 2017 hanya 14 kasus.
Kemudian ?kekerasan fisik terhadap anak pada 2015 dan 2016 tercatat 35 kasus sedangkan pada ?2017 bisa diturunkan menjadi 13 kasus, katanya.
Dia menjelaskan, melihat masih banyaknya kasus tersebut, pihaknya terus berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama memberikan perlindungan terhadap anak.
Perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab orang tua anak tetapi menjadi tanggung jawab masyarakat secara bersama-sama.
Jika mengetahui ada orang tua atau siapapun yang melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan mempengaruhi perkembangan mental anak, wajib melindunginya dan diminta untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum, kata Romi.