Perusahaan wajib masuk BPJS
Sabtu, 2 Juni 2018 15:59 WIB
Dok. (Foto Antarasumsel.com/16/Dolly Rosana)
Sampit (ANTARA News Sumsel) - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalteng Hero Harapanno Mandauw menilai perusahaan wajib masuk BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan untuk melindungi karyawan supaya nyaman dalam bekerja.
"Setiap karyawan berhak untuk mendapatkan perlindungan kesehatan maupun ketenaga kerjaan, jika haknya tersebut masih di berikan oleh perusahaan maka karyawan wajib melaporkan hal itu ke pemerintah daerah dalam hal ini dinas teknis," katanya di Sampit, Sabtu.
Hero mengaku ada mendapat laporan di Kotawaringin Timur masih ada beberapa perusahaan yang belum memberikan hak karyawan tersebut. Untuk itu penerintah daerah di mintak untuk lebih serius menangani permasalahan ini.
Selain belum mendapatkan perlindungan BPJS kesehatan dan ketenaga kerjaan ada juga perusahaan yang belum memberikan hak karyawan seperti gaji yang tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK).
"Masalah ini harus jadi perhatian serius pemerintah daerah khususnya instansi yang membidangi tenaga kerja. Mengingat masih ada perusahaan yang mengabaikan hak karyawan. Padahal dalam ketentuan perundang-undangan itu harus dan wajib dilakukan pemberi kerja," katanya.
Hero mengatakan, perusahaan yang dimaksud salah satunya adalah bekerja di bidang pelabuhan dan pergudangan.
Tentunya di kecamatan itu banyak terdapat tersus pribadi yang mempekerjakan karyawannya, namun sayang mereka tidak memberikan hak karyawan sesuai aturan.
Hero menegaskan, kalau sudah berani mempekerjakan karyawan tentuhnya harus dipenuhi kewajibannya. Jangan sampai melakukan akal-akalan untuk melanggar aturan.
Dia juga meminta agar instansi terkait aktif melakukan pengawasan di lapangan, jangan hanya semata-mata menunggu laporan dari masyarakat saja.
"Sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku dan mengacu pada perundang-undangan perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi," demikian Sutik.
"Setiap karyawan berhak untuk mendapatkan perlindungan kesehatan maupun ketenaga kerjaan, jika haknya tersebut masih di berikan oleh perusahaan maka karyawan wajib melaporkan hal itu ke pemerintah daerah dalam hal ini dinas teknis," katanya di Sampit, Sabtu.
Hero mengaku ada mendapat laporan di Kotawaringin Timur masih ada beberapa perusahaan yang belum memberikan hak karyawan tersebut. Untuk itu penerintah daerah di mintak untuk lebih serius menangani permasalahan ini.
Selain belum mendapatkan perlindungan BPJS kesehatan dan ketenaga kerjaan ada juga perusahaan yang belum memberikan hak karyawan seperti gaji yang tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK).
"Masalah ini harus jadi perhatian serius pemerintah daerah khususnya instansi yang membidangi tenaga kerja. Mengingat masih ada perusahaan yang mengabaikan hak karyawan. Padahal dalam ketentuan perundang-undangan itu harus dan wajib dilakukan pemberi kerja," katanya.
Hero mengatakan, perusahaan yang dimaksud salah satunya adalah bekerja di bidang pelabuhan dan pergudangan.
Tentunya di kecamatan itu banyak terdapat tersus pribadi yang mempekerjakan karyawannya, namun sayang mereka tidak memberikan hak karyawan sesuai aturan.
Hero menegaskan, kalau sudah berani mempekerjakan karyawan tentuhnya harus dipenuhi kewajibannya. Jangan sampai melakukan akal-akalan untuk melanggar aturan.
Dia juga meminta agar instansi terkait aktif melakukan pengawasan di lapangan, jangan hanya semata-mata menunggu laporan dari masyarakat saja.
"Sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku dan mengacu pada perundang-undangan perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi," demikian Sutik.
Pewarta : Untung Setiawan
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Palembang perluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sasar ketua RT/RW
20 July 2026 19:58 WIB
Pemkab OKU berikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 7.433 pekerja non-ASN di 2026
06 March 2026 4:40 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Prakiraan cuaca Jakarta Rabu, 16 September 2026: Cerah hingga cerah berawan
16 September 2026 9:18 WIB
Tim SAR evakuasi tujuh pendaki Gunung Nokilalaki Sigi yang kehabisan logistik
13 September 2026 16:44 WIB
Keluarga penumpang Kapal Virgo Transport 8 cemas menanti evakuasi di Pelabuhan Trisakti
13 September 2026 16:35 WIB
Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa: 6 meninggal, 97 selamat
13 September 2026 16:32 WIB
Kapal Pertamina selamatkan 16 korban KMP Virgo Transport 08 di Laut Jawa
13 September 2026 16:29 WIB
Pemadaman kebakaran Gunung Bromo lewat water bombing terkendala cuaca buruk
13 September 2026 16:21 WIB
Basarnas kerahkan helikopter cari korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa
13 September 2026 12:52 WIB
Tim SAR pusatkan pencarian lima jurnalis hilang di radius terdekat Gunung Anak Krakatau
11 September 2026 21:26 WIB