Pemkab OKU peroleh opini WTP
Sabtu, 2 Juni 2018 11:50 WIB
Ilustrasi - Laporan keuangan pemerintah saat diaudit BPK untuk mendapatkan opini WTP (Antaranews.com)
Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sumsel berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan pemerintahan daerah setempat tahun anggaran 2017.
"Alhamdulillah predikat opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2017 kembali diraih Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU)," kata Kabag Humas Setda OKU Ridwan melalui Kasubag Dokumentasi dan Informasi, Dede Fernandes di Baturaja, Sabtu.
Dia mengemukakan, predikat WTP tersebut merupakan penghargaan yang ketiga kalinya diraih Pemkab OKU sejak 2015, 2016 dan tahun anggaran 2017 dari hasil pemeriksaan keuangan daerah oleh BPK.
"Sudah ketiga kalinya Pemkab OKU mendapat sekaligus mempertahankan predikat WTP ini," ungkapnya.
Dapat diraihnya penghargaan WTP membuktikan bahwa Kabupaten OKU mampu melaksanakan pengelolaan keuangan secara transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
"Dengan begitu apa yang menjadi target bisa tercapai," katanya.
Diakuinya, untuk meraih penghargaan tersebut tidaklah mudah karena diperlukan komitmen bersama dan kerja keras dari seluruh jajaran di lingkungan Pemkab OKU.
"Seluruh badan dan instansi maupun kantor di bawah naungan Pemkab OKU bersinergi dalam menciptakan pengelolaan keuangan yang transparan.
Dia menjelaskan, penilaian BPK didasari beberapa kriteria antara lain seperti kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
"Predikat opini WTP ini buah dari kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Pemkab OKU khususnya dalam pengelolaan keuangan dan tentunya prestasi ini diberikan untuk masyarakat serta pemangku kepentinga yang terlibat di dalamnya," ujarnya.
"Alhamdulillah predikat opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2017 kembali diraih Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU)," kata Kabag Humas Setda OKU Ridwan melalui Kasubag Dokumentasi dan Informasi, Dede Fernandes di Baturaja, Sabtu.
Dia mengemukakan, predikat WTP tersebut merupakan penghargaan yang ketiga kalinya diraih Pemkab OKU sejak 2015, 2016 dan tahun anggaran 2017 dari hasil pemeriksaan keuangan daerah oleh BPK.
"Sudah ketiga kalinya Pemkab OKU mendapat sekaligus mempertahankan predikat WTP ini," ungkapnya.
Dapat diraihnya penghargaan WTP membuktikan bahwa Kabupaten OKU mampu melaksanakan pengelolaan keuangan secara transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
"Dengan begitu apa yang menjadi target bisa tercapai," katanya.
Diakuinya, untuk meraih penghargaan tersebut tidaklah mudah karena diperlukan komitmen bersama dan kerja keras dari seluruh jajaran di lingkungan Pemkab OKU.
"Seluruh badan dan instansi maupun kantor di bawah naungan Pemkab OKU bersinergi dalam menciptakan pengelolaan keuangan yang transparan.
Dia menjelaskan, penilaian BPK didasari beberapa kriteria antara lain seperti kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
"Predikat opini WTP ini buah dari kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Pemkab OKU khususnya dalam pengelolaan keuangan dan tentunya prestasi ini diberikan untuk masyarakat serta pemangku kepentinga yang terlibat di dalamnya," ujarnya.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPK Sumsel tegaskan opini WTP suatu keharusan pemda bukan prestasi
05 September 2024 18:21 WIB, 2024
Tumbangkan mitos angka 13, Pemkab OKI tetap catat prestasi kinerja laporan keuangan WTP
31 May 2024 13:03 WIB, 2024
Wujudkan WTP 15 kali, Kemenkumham Sumsel dorong laporan keuangan berkualitas
07 July 2023 11:20 WIB, 2023
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Peringatan Dini BMKG: Potensi gelombang tinggi 4 meter dan hujan lebat lokal
23 September 2026 10:37 WIB
Akses Jalan Solok - Padang lumpuh akibat banjir bandang, polisi imbau lewat Padang Panjang
22 September 2026 8:15 WIB