Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah akan membatasi waktu maksimal pemberangkatan jamaah calon umrah untuk meminimalisir kasus penipuan yang dilakukan pengelola umroh.

Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Sumsel Saefudin Latief di Palembang, Kamis, mengatakan berdasarkan regulasi baru waktu pemberangkatan jamaah calon umrah dibatasi paling lama enam bulan setelah mendaftar dan tiga bulan setelah pelunasan.

"Bila itu tidak dindahkan maka biro perjalanan umroh akan dikenakan sanksi," ujar dia.

Begitu juga biaya umroh ada standar minimal dan tidak seperti selama ini dengan harga murah melalui promo.

"Jadi dalam aturan baru tersebut semuanya diperketat supaya jamaah tidak tertipu seperti selama ini," ujar dia.

Dia mengatakan, apalagi minat umat Islam untuk menunaikan ibadah umroh cukup banyak sehingga travel sebagai biro perjalanan harus diatur melalui Peraturan Menteri Agama.

"Yang jelas sekarang ini Kanwil Kemenang diikutsertakan dalam pengawasan travel umroh," kata dia.

Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten serta Kota lebih dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan.

"Dengan adanya aturan baru itu diharapkan perjalanan ibadah umroh tidak ada hambatan," tambah dia.
 

Pewarta : Ujang Idrus
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024