Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Jajaran Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, meringkus dua oknum aparatur sipil negara pemerintahan setempat yakni AP dan RM, yang diduga memakai narkoba jenis sabu-sabu, pada Selasa (20/3) pukul 10.30 WIB.
"Selain itu kedua aparatur sipil negara (ASN) itu, kami juga meringkus RS yang merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU ) AKBP NK Widayana Sulandari saat konferensi pers di Mapolres setempat, Baturaja, Rabu.
Kapolres, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Widhi mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan jika di rumah pelaku RS sering dijadikan tempat pesta narkoba
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota satuan narkoba melakukan penggerebekan sehingga didapati tiga orang pelaku sedang melakukan pesta narkoba.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa 8,18 gram sabu-sabu, handphone, uang Rp100 ribu, timbangan digital, bong, korek api dan pireks dari tangan bandar RS, warga Kemelak Bandung Langit.
"Saat ini, untuk kedua oknum ASN tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut bagaimana keterlibatan dengan RS pengedar narkoba yang ditangkap secara bersamaan itu," lanjut Kapolres.
Dia menegaskan, untuk RS bandar narkoba dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancamannya seumur hidup.
Sementara untuk dua orang oknum ASN dan honorer di Dinas Pertanian OKU masih dalam penyelidikan, namun untuk hukumannya maksimal 20 tahun penjara
Sementara itu Sekda OKU Achmad Tarmizi saat dikonfirmasi secara terpisah terkait penangkapan oknum ASN yang terlibat kasus narkoba mengatakan, jika dirinya baru mengetahui hal tersebut.
Namun dia menegaskan, setiap ASN yang terlibat narkoba tidak akan ada toleransi dari Pemkab OKU.
"Silakan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Terkait statusnya sebagai seorang ASN, Tarmizi menegaskan pihaknya tinggal menunggu putusan dari pengadilan.
"Kami lihat dulu putusan dari pengadilan, kalau sanksi pasti kami berikan kepada oknum tersebut," ujarnya.
"Selain itu kedua aparatur sipil negara (ASN) itu, kami juga meringkus RS yang merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU ) AKBP NK Widayana Sulandari saat konferensi pers di Mapolres setempat, Baturaja, Rabu.
Kapolres, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Widhi mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan jika di rumah pelaku RS sering dijadikan tempat pesta narkoba
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota satuan narkoba melakukan penggerebekan sehingga didapati tiga orang pelaku sedang melakukan pesta narkoba.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa 8,18 gram sabu-sabu, handphone, uang Rp100 ribu, timbangan digital, bong, korek api dan pireks dari tangan bandar RS, warga Kemelak Bandung Langit.
"Saat ini, untuk kedua oknum ASN tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut bagaimana keterlibatan dengan RS pengedar narkoba yang ditangkap secara bersamaan itu," lanjut Kapolres.
Dia menegaskan, untuk RS bandar narkoba dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancamannya seumur hidup.
Sementara untuk dua orang oknum ASN dan honorer di Dinas Pertanian OKU masih dalam penyelidikan, namun untuk hukumannya maksimal 20 tahun penjara
Sementara itu Sekda OKU Achmad Tarmizi saat dikonfirmasi secara terpisah terkait penangkapan oknum ASN yang terlibat kasus narkoba mengatakan, jika dirinya baru mengetahui hal tersebut.
Namun dia menegaskan, setiap ASN yang terlibat narkoba tidak akan ada toleransi dari Pemkab OKU.
"Silakan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Terkait statusnya sebagai seorang ASN, Tarmizi menegaskan pihaknya tinggal menunggu putusan dari pengadilan.
"Kami lihat dulu putusan dari pengadilan, kalau sanksi pasti kami berikan kepada oknum tersebut," ujarnya.