Muba kampanye melawan hoaks
Selasa, 20 Maret 2018 9:27 WIB
Plt Kepala Dinas Kominfo Musi Banyuasin Dicky Meiriando berkunjung ke Komisi Informasi Sumsel di Palembang, Senin (19/3) (Foto Ist)
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Dinas Komunikasi dan Informasi Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menggalakkan kampanye "Lawan Hoax" di media sosial untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban penyebar informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan.
"Kampanye melawan hoaks perlu digalakkan untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dan menjadi gerakan bersama," kata Plt Kepala Dinas Kominfo Musi Banyuasin, Dicky Meiriando seusai berkunjung ke Komisi Informasi Sumsel di Palembang, Senin.
Menurut dia, setiap orang tidak boleh dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan karena merupakan tindakan melawan hukum atau bertentangan dengan pasal 55 UU Keterbukaan Informasi Publik.
Jika seseorang menyebarkan informasi hoax melalui media sosial dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dipidana penjara selama setahun dan denda Rp5 juta serta dapat dikenakan sanksi lainnya yang diatur dengan UU khusus lseperti UU ITE, katanya.
Dia menjelaskan, kegiatan kampanye "Lawan Hoax" di media sosial yang dilakukan pihaknya didukung oleh Komisi Informasi Sumsel.
Dengan dukungan Komisi Informasi Sumsel, diharapkan kegiatan kampanye tersebut bisa lebih maksimal dan efektif serta meningkatkan kesadaran masyarakat menghindari perbuatan yang berpotensi menyebarkan hoax.
"Kami berharap setiap orang dapat menjaga perilaku di media sosial, sehingga tidak terjadi pelanggaran pidana dan adanya tuntutan dari pihak lain yang dirugikan," ujar Dicky.
"Kampanye melawan hoaks perlu digalakkan untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dan menjadi gerakan bersama," kata Plt Kepala Dinas Kominfo Musi Banyuasin, Dicky Meiriando seusai berkunjung ke Komisi Informasi Sumsel di Palembang, Senin.
Menurut dia, setiap orang tidak boleh dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan karena merupakan tindakan melawan hukum atau bertentangan dengan pasal 55 UU Keterbukaan Informasi Publik.
Jika seseorang menyebarkan informasi hoax melalui media sosial dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dipidana penjara selama setahun dan denda Rp5 juta serta dapat dikenakan sanksi lainnya yang diatur dengan UU khusus lseperti UU ITE, katanya.
Dia menjelaskan, kegiatan kampanye "Lawan Hoax" di media sosial yang dilakukan pihaknya didukung oleh Komisi Informasi Sumsel.
Dengan dukungan Komisi Informasi Sumsel, diharapkan kegiatan kampanye tersebut bisa lebih maksimal dan efektif serta meningkatkan kesadaran masyarakat menghindari perbuatan yang berpotensi menyebarkan hoax.
"Kami berharap setiap orang dapat menjaga perilaku di media sosial, sehingga tidak terjadi pelanggaran pidana dan adanya tuntutan dari pihak lain yang dirugikan," ujar Dicky.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Diskominfo Muba kerahkan semua platform siarkan debat publik Pilkada 2024
31 October 2024 15:26 WIB, 2024
Polda Sumsel patroli siber, cegah hoaks-provokasi setelah demonstrasi
10 September 2025 16:14 WIB, 2025
Terpopuler - Pendidikan & Kesehatan
Lihat Juga
Polres OI bantu warga, beri layanan berobat gratis antisipasi dampak kabut asap
08 September 2026 18:56 WIB
Pertamina EP periksa kesehatan mata gratis 140 siswa SD di PALI dan Muara Enim
26 August 2026 15:45 WIB