Pemkab OKU dan DPRD bahas 15 promperda
Selasa, 13 Maret 2018 19:04 WIB
Paripurna DPRD Kabupaten OKU (ANTARA News Sumsel/Edo Purmana)
Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan dan DPRD setempat melakukan rapat Pembahasan program pembentukan peraturan daerah untuk disahkan pada paripurna mendatang.
"Ada 15 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) yang dibahas dengan rincian 12 Promperda usulan dari ekseutif dan tiga dari Inisiatif DPRD," kata Kabag Hukum dan HAM Setda Ogan Komering Ulu (OKU), Romson Fitri di Baturaja, Selasa.
Dia menjelaskan, dari 15 tersebut ada dua Promperda yang dinilai mendesak untuk dilakukan pembahasan dan disahkan oleh dewan antara lain Perubahan Perda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Perda ini yang akan dilakukan pembahasan untuk perubahan atas Perda OKU Nomor 3 Tahun 2016 tentang RPDMJ Kabupaten OKU Tahun 2016-2021," kata dia.
Perda ini dinilai mendesak untuk dilakukan perubahan karena hal itu menyesuaikan dengan PP 18 tahun 2011 Perda No 9 Tahun 2016 dan Permendagri No 54 tahun 2010 antara lain materi pokok terkait penyesuaian terhadap perangkat daerah setempat.
"Memang harus disesuaikan, karena berkaitan dengan nomenklatur baru. Ada juga perubahan kewenangan dengan program menyangkut kelembagaan dan kewenangan," jelasnya.
Lebih dari itu kata Romson, Perubahan Perda Rancangan Rencana RPJMD ini isi materinya juga menyangkut dengan program sistem matika penyusunannnya.
"Makanya harus dilakukan perubahan. Sebelumnya kita sudah ada Raperda RPDMJ. Perubahan ini dilakukan untuk penyesuaian," ungkapnya.
Adapun 15 Promperda yang disajikan yaitu Perubahan Perda RPDMJ No 3 tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat.
Selanjutnya, Perubahan Ke 2 Perda Pemilihan Kepala Desa No No 10 tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Tentang Pajak Penerangan Jalan.
Kemudian, Perubahan Perda tentang Pajak Hiburan, Retribusi Perpa jangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing, Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Informatika, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
"Termasuk Perubahan Perda tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten OKU tahun 2013-2032, Pesta Rakyat, Pengolahan dan Pengawasan Rumah Kost dan PERDA Lembaga Masyarakat Desa," ujarnya.
"Ada 15 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) yang dibahas dengan rincian 12 Promperda usulan dari ekseutif dan tiga dari Inisiatif DPRD," kata Kabag Hukum dan HAM Setda Ogan Komering Ulu (OKU), Romson Fitri di Baturaja, Selasa.
Dia menjelaskan, dari 15 tersebut ada dua Promperda yang dinilai mendesak untuk dilakukan pembahasan dan disahkan oleh dewan antara lain Perubahan Perda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Perda ini yang akan dilakukan pembahasan untuk perubahan atas Perda OKU Nomor 3 Tahun 2016 tentang RPDMJ Kabupaten OKU Tahun 2016-2021," kata dia.
Perda ini dinilai mendesak untuk dilakukan perubahan karena hal itu menyesuaikan dengan PP 18 tahun 2011 Perda No 9 Tahun 2016 dan Permendagri No 54 tahun 2010 antara lain materi pokok terkait penyesuaian terhadap perangkat daerah setempat.
"Memang harus disesuaikan, karena berkaitan dengan nomenklatur baru. Ada juga perubahan kewenangan dengan program menyangkut kelembagaan dan kewenangan," jelasnya.
Lebih dari itu kata Romson, Perubahan Perda Rancangan Rencana RPJMD ini isi materinya juga menyangkut dengan program sistem matika penyusunannnya.
"Makanya harus dilakukan perubahan. Sebelumnya kita sudah ada Raperda RPDMJ. Perubahan ini dilakukan untuk penyesuaian," ungkapnya.
Adapun 15 Promperda yang disajikan yaitu Perubahan Perda RPDMJ No 3 tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat.
Selanjutnya, Perubahan Ke 2 Perda Pemilihan Kepala Desa No No 10 tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Tentang Pajak Penerangan Jalan.
Kemudian, Perubahan Perda tentang Pajak Hiburan, Retribusi Perpa jangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing, Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Informatika, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
"Termasuk Perubahan Perda tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten OKU tahun 2013-2032, Pesta Rakyat, Pengolahan dan Pengawasan Rumah Kost dan PERDA Lembaga Masyarakat Desa," ujarnya.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wabup OKU Marjito Bachri ingatkan petugas Sensus Ekonomi 2026 tidak manipulasi data
03 June 2026 20:22 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Tim SAR evakuasi tujuh pendaki Gunung Nokilalaki Sigi yang kehabisan logistik
13 September 2026 16:44 WIB
Keluarga penumpang Kapal Virgo Transport 8 cemas menanti evakuasi di Pelabuhan Trisakti
13 September 2026 16:35 WIB
Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa: 6 meninggal, 97 selamat
13 September 2026 16:32 WIB
Kapal Pertamina selamatkan 16 korban KMP Virgo Transport 08 di Laut Jawa
13 September 2026 16:29 WIB
Pemadaman kebakaran Gunung Bromo lewat water bombing terkendala cuaca buruk
13 September 2026 16:21 WIB
Basarnas kerahkan helikopter cari korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa
13 September 2026 12:52 WIB
Tim SAR pusatkan pencarian lima jurnalis hilang di radius terdekat Gunung Anak Krakatau
11 September 2026 21:26 WIB
Lima penerbangan Palembang-Jakarta dibatalkan, dampak erupsi Anak Krakatau
06 September 2026 9:35 WIB