Palembang  (ANTARA News Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan menggelar rapat paripurna XLII mengenai penjelasan gubernur setempat terhadap enam rancangan peraturan daerah yang dibahas.

Rapat paripurna XLII tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas Ketua DPRD Sumatera Selatan, Uzer Effendi yang didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Chairul S Matdiah dan dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Palembang, Senin.

Adapun enam Raperda tersebut, adalah Raperda tentang perubahan atas perda nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi PT Sumatera Selatan Energi Gemilang, dan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis.

Selanjutnya Raperda tentang perubahan kelima atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, Raperda tentang pengelolaan barang milik Pemprov Sumsel, Raperda tentang fasilitas dan kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah di kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-Api dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 17 tahun 2010 tentang tugas belajar dan beasiswa.

Gubernur Sumsel, Alex Noerdin menjelaskan, perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pertambangan energi menjadi PT Sumatera Selatan Energi Gemilang sebelumnya telah ditetapkan dengan Perda nomor 12 tahun 2017.

Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dan Ketua DPRD Sumsel menggelar rapat paripurna XLII mengenai penjelasan gubernur setempat terhadap enam rancangan peraturan daerah yang dibahas.
Sementara mengenai Raperda tentang fasilitas dan kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah di kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-Api, Gubernur menyampaikan, pengembangan kawasan ekonomi khusus bertujuan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model/terobosan pengembangan suatu kawasan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan regional antara lain sektor industri, pariwisata, perdagangan dan menciptakan lapangan kerja.

Untuk mewujudkan terlaksananya percepatan pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Api-Api perlu didukung dengan pengembangan penanaman modal dari para investor, sehingga diperlukan kebijakan mendasar di bidang penanaman modal.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas penanaman modal harus menjadi bagian penting dari penyelenggaraan pembangunan di KEK dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, memperkuat kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan serta meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, katanya.

Selanjutnya mengenai Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 17 tahun 2010 tentang tugas belajar dan beasiswa ia menjelaskan, Pemprov Sumsel selama ini mempunyai perhatian yang cukup tinggi terhadap peningkatkan kualitas sumber daya manusia Sumsel pada setiap jenjang pendidikan baik jalur reguler maupun nonreguler.

"Hal ini tidak terlepas dari keinginan kita untuk mempercepat pembangunan di Sumsel," tuturnya.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia khususnya bagi PNS dan mahasiswa Sumsel selama ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Perda nomor 17 tahun 2010 tentang tugas belajar dan beasiswa serta peraturan gubernur nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan pemberian tugas belajar bagi PNS, katanya.

Hadir juga pada rapat paripurna tersebut pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan instansi terkait lainnya. (Adv/susi).

Pewarta : Susilawati
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024