Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan pengguna telepon seluler yang belum meregistrasi ulang kartu nomor prabayar untuk segera melakukannya dengan tidak menunggu tenggat 28 Februari 2018.
Masyarakat diimbau segera melakukan registrasi ulang sebab bila pada batas akhir, akan terjadi "traffic" tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi, kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli dikutip dari siaran pers Kementerian Kominfo, Sabtu.
Ia memberitahukan program Registrasi Nomor Prabayar Seluler sampai dengan 17 Februari 2018 telah diikuti lebih dari 226 juta pelanggan.
"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil," katanya.
Ia mengatakan, menghadapi masa akhir registrasi nomor prabayar seluler, pelanggan dan pemilik nomor diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.
Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.
Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan, katanya.
(TZ.M041/A.J.S. Bie)
Masyarakat diimbau segera melakukan registrasi ulang sebab bila pada batas akhir, akan terjadi "traffic" tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi, kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli dikutip dari siaran pers Kementerian Kominfo, Sabtu.
Ia memberitahukan program Registrasi Nomor Prabayar Seluler sampai dengan 17 Februari 2018 telah diikuti lebih dari 226 juta pelanggan.
"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil," katanya.
Ia mengatakan, menghadapi masa akhir registrasi nomor prabayar seluler, pelanggan dan pemilik nomor diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.
Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.
Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan, katanya.
(TZ.M041/A.J.S. Bie)